Selasa, 10 Januari 2012

Mardani Perbolehkan Truk Batu Bara di Jalan Provinsi

Batulicin, BARITO
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mmbolehkan truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum.  Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Khusus dan Jalan Umum Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kompenasi itu merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Satui, yang dihadiri oleh unsur muspida, Polres dan Kodim, sejumlah anggota DPRD Tanbu, pengusaha dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Hasil pertemuan disepakati, truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintas pada waktu yang ditetapkan yakni Senin - Jumat mulai pukul 22.00 sampai 04.00 dini hari, sedangkan hari Sabtu dan Minggu diberi waktu untuk mulai mengangkut pada pukul 24.00 Wita dengan ketentuan angkutan yang melakukan aktivitas menutup bak dengan terpal.
Tindakan ini kontan menimbulkan berbagai anggaran anggapan, termasuk dugaan melegalkan batu bara tak resmi (Ilegal Mining) yang sampai kini, angkutan batu bara ilegal disinyalir kuat makin marak di Tanah Bumbu.
Wakil ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, SE MH sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan itu karena menurutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Pemkab Tanbu tidak punya wewenang untuk memberikan kompensasi angkutan batu bata dan kepala sawit lewat jalan provinsi, itu kebijakan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata H Upi sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon seluler, kemarin.
Senada diutarakan anggota DPRD Tanbu yang ikut menghadiri pertemuan yakni, Fajar Syahrani dari PDI Perjuangan. Dia menyesalkan keputusan yang di terbitkan tanggal 4 Januari 2012 tersebut. Fajar mengaku hadir, tapi tidak bersedia menandatangani berita acara pertemuan tersebut.
Sangat disesalkan dengan terbitnya kebijakan tersebut karena bertentangan dengan Perda Provinsi. Saya ikut hadir dalam pertemuan itu, tetapi saya tidak tandatangani kesepakatan,” kata Fajar Syahrani kepada Barito Post.
Kebijakan kompensasi yang diterbitkan Bupati Tanah Bumbu tersebut berlaku enam bulan, dari 4 Januari hingga tanggal 4 Juni 2012 mendatang.
Pemprov Kalsel berkomitmen di tahun ini, mengintensifkan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Namun upaya ini dimungkinkan terganjal dengan kebijakan Bupati Tanbu itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan, pihaknya akan intensifkan penerapan Perda dimaksud dengan meminimalisir pelanggaran yang banyak dilakukan, baik oleh angkutan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi dispensasi dari gubernur.
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya di Banjarmasin.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu  itu.  hal/slm

Tidak ada komentar: