Batulicin,
BARITO
Bupati
Tanah Bumbu, Mardani H Maming mmbolehkan truk angkutan batu bara dan kelapa
sawit melintasi jalan umum. Hal ini
dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Khusus dan Jalan Umum Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perusahaan Perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kompenasi
itu merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Satui,
yang dihadiri oleh unsur muspida, Polres dan Kodim, sejumlah anggota DPRD
Tanbu, pengusaha dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Hasil
pertemuan disepakati, truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintas pada waktu
yang ditetapkan yakni Senin - Jumat mulai pukul 22.00 sampai 04.00 dini hari,
sedangkan hari Sabtu dan Minggu diberi waktu untuk mulai mengangkut pada pukul
24.00 Wita dengan ketentuan angkutan yang melakukan aktivitas menutup bak
dengan terpal.
Tindakan
ini kontan menimbulkan berbagai anggaran anggapan, termasuk dugaan melegalkan
batu bara tak resmi (Ilegal Mining) yang sampai kini, angkutan batu bara ilegal
disinyalir kuat makin marak di Tanah Bumbu.
Wakil
ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, SE MH sangat menyayangkan dikeluarkannya
kebijakan itu karena menurutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak
mempunyai wewenang untuk itu.
“Pemkab Tanbu tidak punya wewenang untuk memberikan kompensasi angkutan
batu bata dan kepala sawit lewat jalan provinsi, itu kebijakan pihak Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan,” kata H Upi sapaan akrabnya saat dihubungi via
telepon seluler, kemarin.
Senada
diutarakan anggota DPRD Tanbu yang ikut menghadiri pertemuan yakni, Fajar
Syahrani dari PDI Perjuangan. Dia menyesalkan keputusan yang di terbitkan
tanggal 4 Januari 2012 tersebut. Fajar mengaku hadir, tapi tidak bersedia
menandatangani berita acara pertemuan tersebut.
“Sangat disesalkan dengan terbitnya kebijakan tersebut karena bertentangan
dengan Perda Provinsi. Saya ikut hadir dalam pertemuan itu, tetapi saya tidak
tandatangani kesepakatan,” kata Fajar Syahrani kepada Barito Post.
Kebijakan
kompensasi yang diterbitkan Bupati Tanah Bumbu tersebut berlaku enam bulan,
dari 4 Januari hingga tanggal 4 Juni 2012 mendatang.
Pemprov Kalsel berkomitmen di tahun ini, mengintensifkan
penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 ini dengan sistem pengawasan yang lebih
ketat. Namun upaya ini dimungkinkan terganjal dengan kebijakan Bupati Tanbu
itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan,
pihaknya akan intensifkan penerapan Perda dimaksud dengan meminimalisir pelanggaran
yang banyak dilakukan, baik oleh angkutan batu bara maupun perkebunan kelapa
sawit yang telah mengantongi dispensasi dari gubernur.
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya di Banjarmasin.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu itu. hal/slm
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya di Banjarmasin.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu itu. hal/slm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar