*Jika Pemko Banjarmasin Sisipkan Areal Bisnis di Lahan
Kamboja
Banjarmasin,
BARITO
Kebijakan Wali Kota Banjarmasin menjadikan separuh Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Kamboja untuk kawasan bisnis dipertanyakan DPRD Kalimantan Selatan.
Pasalnya, hal itu tak sesuai kebijakan awal untuk memfungsikan lahan eks
pemakaman Nasrani itu sebagai RTH.
Kepada wartawan, Rabu (25/1), Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi tegas
menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin itu. Koordinator
Wilayah Kalimantan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Wali Kota
Banjarmasin dan semua pihak, bahwa Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi
Kalsel hingga saat ini tidak mempunyai RTH. Padahal, keberadaan RTH penting sebagai "paru-paru" kota.
‘’Karena, kota ini kian tahun kian panas,’’ ujarnya.
Karena itu, Riswandi berpendapat, keberadaan areal bisnis "haram" di
dalam RTH Kamboja. "Yang namanya RTH, tak boleh ada lahan bisnis,’’
ujarnya.
Dia mengingatkan, rencana semula dan berdasarkan
kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak Yayasan Pekuburan
Nasrani, selaku ahli waris umat Kristiani, lahan pekuburan tersebut seluruhnya
untuk RTH.
Karena rencana semula eks pekuburan Nasrani itu untuk RTH atau kepentingan umum
bukan buat keperluan bisnis, lanjut Riswandi, Pemprov Kalsel pun memberikan
kucuran dana. "Tapi kalau Pemko tidak konsisten dengan perjanjian dan
rencana semula, maka kami dari Badan Anggaran DPRD Kalsel bisa meminta Pemprov
menghentikan bantuan dana untuk membangun RTH di Banjarmasin," demikian
Riswandi.
Sebelumnya seorang warga kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi yang juga mantan anggota DPRD Kalsel, juga memrotes kebijakan wali kota yang memperuntukan sebagian eks pekuburan Nasrani menjadi kawasan bisnis.
Sebelumnya seorang warga kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi yang juga mantan anggota DPRD Kalsel, juga memrotes kebijakan wali kota yang memperuntukan sebagian eks pekuburan Nasrani menjadi kawasan bisnis.
Menurut putra almarhum H. Anang Adenansi, seorang politikus dan tokoh pers
Kalsel itu, pengalihan fungsi eks pekuburan Nasrani dari rencana RTH menjadi
kawasan bisnis sama dengan menjual hak rakyat.
"Walau pengalihan fungsi tersebut hanya sebagian tapi tetap sama saja
dengan menjual hak rakyat. Karena rencana semula eks pekuburan tersebut
seluruhnya buat RTH atau kepentingan umum, bukan bisnis," demikian Anang
Rosadi.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin
membantah pihaknya dituduh menjual hak rakyat, terkait dengan rencana
pengalihan fungsi dari sebagian lahan eks pekuburan Nasrani tersebut.
"Peruntukan bisnis dari sebagian kawasan lahan Kamboja itu sudah mendapat persetujuan anggota DPRD Banjarmasin," tandasnya.
Namun saat pengambilan keputusan tersebut, dari semua anggota DPRD Banjarmasin hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak dan tetap konsisten dengan rencana semula.ant/sop
"Peruntukan bisnis dari sebagian kawasan lahan Kamboja itu sudah mendapat persetujuan anggota DPRD Banjarmasin," tandasnya.
Namun saat pengambilan keputusan tersebut, dari semua anggota DPRD Banjarmasin hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak dan tetap konsisten dengan rencana semula.ant/sop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar