Kamis, 26 Januari 2012

Pemprov Kalsel Bisa Hentikan Bantuan Dana RTH

*Jika Pemko Banjarmasin Sisipkan Areal Bisnis di Lahan Kamboja
Banjarmasin, BARITO 
Kebijakan Wali Kota Banjarmasin menjadikan separuh Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja untuk kawasan bisnis dipertanyakan DPRD Kalimantan Selatan. Pasalnya, hal itu tak sesuai kebijakan awal untuk memfungsikan lahan eks pemakaman Nasrani itu sebagai RTH.
Kepada wartawan, Rabu (25/1), Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi tegas menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin itu. Koordinator Wilayah Kalimantan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Wali Kota Banjarmasin dan semua pihak, bahwa Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel hingga saat ini tidak mempunyai RTH. Padahal, keberadaan RTH  penting sebagai "paru-paru" kota. ‘’Karena, kota ini kian tahun kian panas,’’ ujarnya.
Karena itu, Riswandi berpendapat, keberadaan areal bisnis "haram" di dalam RTH Kamboja. "Yang namanya RTH, tak boleh ada lahan bisnis,’’ ujarnya.
Dia mengingatkan, rencana semula dan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak Yayasan Pekuburan Nasrani, selaku ahli waris umat Kristiani, lahan pekuburan tersebut seluruhnya untuk RTH.
Karena rencana semula eks pekuburan Nasrani itu untuk RTH atau kepentingan umum bukan buat keperluan bisnis, lanjut Riswandi, Pemprov Kalsel pun memberikan kucuran dana. "Tapi kalau Pemko tidak konsisten dengan perjanjian dan rencana semula, maka kami dari Badan Anggaran DPRD Kalsel bisa meminta Pemprov menghentikan bantuan dana untuk membangun RTH di Banjarmasin," demikian Riswandi.
Sebelumnya seorang warga kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi yang juga mantan anggota DPRD Kalsel, juga memrotes kebijakan wali kota yang memperuntukan sebagian eks pekuburan Nasrani menjadi kawasan bisnis.
Menurut putra almarhum H. Anang Adenansi, seorang politikus dan tokoh pers Kalsel itu, pengalihan fungsi eks pekuburan Nasrani dari rencana RTH menjadi kawasan bisnis sama dengan menjual hak rakyat.
"Walau pengalihan fungsi tersebut hanya sebagian tapi tetap sama saja dengan menjual hak rakyat. Karena rencana semula eks pekuburan tersebut seluruhnya buat RTH atau kepentingan umum, bukan bisnis," demikian Anang Rosadi.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin membantah pihaknya dituduh menjual hak rakyat, terkait dengan rencana pengalihan fungsi dari sebagian lahan eks pekuburan Nasrani tersebut.
"Peruntukan bisnis dari sebagian kawasan lahan Kamboja itu sudah mendapat persetujuan anggota DPRD Banjarmasin," tandasnya.
Namun saat pengambilan keputusan tersebut, dari semua anggota DPRD Banjarmasin hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak dan tetap konsisten dengan rencana semula.ant/sop




Tidak ada komentar: