Kamis, 12 Januari 2012

Mardani Klarifikasi Soal Kesepakatan Penggunaan Jalan Provinsi

Setibanya di Bandara Syamsuddin Noor sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (11/1), Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, langsung menghadap Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Syafruddin untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi yang disampaikan Mardani adalah menyangkut masalah yang tengah memanas saat ini yakni kesepakatannya dengan pungusaha setempat, membolehkan penggunaan jalan provinsi untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit yang hal itu jelas-jelas melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008.
Di hadapan Kapolda Kalsel dan Dir Krimsus Kombes Pol Irianto, Mardani mengklarifikasi bahwa keputusan atau kebijakan itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Mardani beralasan, Perda No 03 tahun 2008 itu tidak dijalankan dengan baik, sementara ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) terus dikeluarkan tanpa didukung sarana jalan.
“Mardani tidak membantah bahwa dirinya bersama pihak-pihak yang menandatangani kebijakan itu, melanggar Perda No 03 tahun 2008, yang menurutnya secara otomatis kebijakan itu gugur dan dicabut demi kepentingan masyarakat,” urai Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto yang turut menyaksikan pertemuan klarifikasi.
Sebelum pertemuan itu, Kapolda yang berbincang-bincang dengan wartawan, menjelaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan jajarannya baik dari Mapolda Kalsel maupun Polres Tanbu, untuk menghentikan semua kegiatan di jalan provinsi berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 4 Januari 2012 antara Bupati Tanbu, unsur muspida, dan beberapa kepala desa tersebut. 
“Kegiatan angkutan batubara yang melintasi jalan provinsi di kawasan Tanah Bumbu berdasarkan kebijakan tersebut sudah saya stop semua, dan seluruh anggota disiagakan untuk memantau di sana.  Ini sudah kewajiban kami sebagai salah satu institusi penjaga Perda No 03 tahun 2008 tersebut, dan Polri tidak boleh terlambat, harus cepat ditangani,” tegas Kapolda.
Tanpa perlu dijabarkan, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Polri untuk turut menegakkan aturan khususnya yang tertuang dalam Perda No 03 tahun 2008. “Konsekuensi dari pelanggaran perda ini pastilah identik dengan pelanggaran aturan, dan siapa saja yang ikut ‘terlibat’, tidak perlu ‘alergi’ apabila kami panggil untuk diklarifikasi. Hal ini juga yang saya lakukan begitu kemarin mengetahui terjadinya pelanggaran perda, saya langsung memerintahkan jajaran untuk memanggil Bupati, seluruh unsur Muspida, hingga para kepala desa untuk diklarifikasi, terutama Kapolres Tanah Bumbu sebagai ujung tombak kami di sana, agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi,” ungkap Kapolda yang merasa heran kenapa DPRD Tanbu yang semestinya mengawasi legislasi yang dibuat, beberapa oknum anggotanya turut serta dalam kebijakan itu.
Mengenai undangan kepada Bupati Tanbu Mardani H Maming, lanjut Kapolda, dirinya sangat apresiasi sekali. “Tadi malam Bupati Tanbu saya telepon, dan dia menyanggupi memenuhi undangan saya. Sore ini juga (kemarin,red), dia langsung ke Banjarmasin setelah mengikuti rapat di Kementrian Dalam Negeri. Saya memanggil Bupati hanya dalam kapasitas klarifikasi, bukan saksi. Kalau dipanggil secara resmi sebagai saksi, tentunya harus meminta ijin dulu karena posisi Bupati sebagai salah satu pejabat Negara. Dan dalam hal ini, Bupati belum tentu salah, mungkin ada dasar kenapa sampai muncul kebijakan yang memperbolehkan jalan provinsi khususnya pada lintasan tertentu, boleh dilewati angkutan batubara. Meski demikian, kita tetap harus mengetahui motif Bupati yang melatari munculnya kebijakan tersebut. Kalau alasannya untuk rakyat, tentunya kita akan investigasi rakyat yang mana. Kalau untuk kepentingan pengusaha, sudah pasti kita juga akan investigasi pengusaha yang mana dan apa motifnya,” jelas Kapolda yang memberikan gambaran bahwa perda adalah ketentuan hukum yang sesuai ideology Pancasila dan UUD 45 karena strata hukumnya sama.   
Yang sangat disayangkan Kapolda, anak buahnya yang dalam hal ini adalah Kapolres Tanah Bumbu AKBP Winarto, turut serta menanda-tangani kebijakan tersebut. “Tindakan Kapolres Tanbu ini  tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan oleh seluruh kalangan masyarakat, lho kok polisinya ikut dalam kebijakan itu?, lalu mana polisinya yang seharusnya menjaga perda itu?, kenapa sampai ikut neken, apakah untuk kepentingan rakyat atau kepentingan pengusaha?. Makanya, saya perintahkan jajaran Bid Propam untuk segera mengklarifikasi Kapolres Tanbu,khususnya atas tindakannya sendiri ikut menanda-tangani kebijakan itu, termasuk sudah berapa lama membiarkan jalan provinsi itu dilintasi angkutan batubara,” beber Kapolda.
Peringatan bagi Bupati
Terpisah, Gubernur Kalsel,  Rudy Ariffin menganggap kesepakatan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pengusaha terkait kompensasi truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum, batal karena hukum.
Meskipun tidak dilakukan pencabutan resmi, perjanjian yang dilakukan tanggal 4 Januari 2012 itu dipastikan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008  tentang pengaturan jalan umum dan khusus angkutan tambang dan perkebunan besar di Kalimantan Selatan.
“Secara lisan (pembatalan kesepakatan,red) sudah disampaikan (Mardani,red),” ujar Rudy Ariffin usai coffee morning, Rabu (11/01) di Graha Abdi Persada Banjarmasin.
Rudy Ariffin berharap, kejadian ini menjadi peringatan kepala daerah lain supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Karena lanjutnya, pemberian kompensasi jalan umum di Kalsel, untuk truk angkutan batu bara dan kelapa sawit ini, bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran Perda, apalagi secara formal,” ujarnya.
Tim pengawasan dari Pemerintah Provinsi lanjut Rudy Ariffin,  akan melakukan monitoring terhadap masalah ini dan memastikan tidak ada pelangaran. ”Bila terjadi pelanggaran, akan kita tindak,” ancamnya.
Rudy Ariffin juga berkomitmen, 2012 ini merupakan tahun penegakan Perda  Nomor 3 tahun 2008 yang saat ini masih dilakukan revisi DPRD Kalsel. Niat yang sama diharapkan dari bupati/walikota se Kalsel.
Harus Diperiksa
Kebijakan Mardani juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Membidangi Hukum asal Kalimantan Selatan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
“Kan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang tidak memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, lantas apa alasannya di Tanah Bumbu bisa diperbolehkan. Terus terang saya heran, atas dasar apa Bupati memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan jalan propinsi, logikanya yang punya hak atas jalan
propinsi kan Gubernur?,” ungkap Aboe.
Menurut Aboe ketentuan pasal 3 ayat 1 dan 2 bab III pengaturan penggunaan jalan sudah jelas, bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap hasil tambang dan hasil perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus
yang telah ditetapkan oleh gubernur.
“Aturan sudah jelas begini Bupati Tanbu kok bikin bescikhing, kalo sudah ada aturan seharusnya ditaati, jangan lagi bikin kebijakan yang berseberangan, itu namanya melanggar prinsip-prinsip menjalankan pemerintahan yang baik atau good governance,” papar Aboe lebih lanjut.
“Saya kira Polda Kalsel perlu memanggil dan memeriksa Bupati dan Kapolres Tanbu, rakyat harus mendapat penjelasan atas persoalan ini,” ungkap Aboe melanjutkan.
Menurut Aboe Bakar pemeriksaan itu penting untuk dilakukan, karena pasti persoalan ini menimbulkan banyak spekulasi dikalangan masyarakat.
“Kita rakyat biasa saja kalo mau pakai jalan tol harus bayar, lha ini kan perusahaan besar, pasti rakyat berpikir ada setoran dibalik kebijakan ini, spekulasi tersebut sulit untuk dihindari,” terang Aboe.
“Pemeriksaan ini penting, ini kan jalan negara bila dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan kan tidak tepat. Silahkan Polda dalami ada tidaknya unsur kerugian Negara atau unsure
korupsinya. Sedangkan pemeriksaan Kapolres juga harus bisa mengungkap ada tidaknya
pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan,” tutup Aboe.
Senada, anggota Komisi I DPRD Kalsel Membidangi Pemerintahan dan Hukum, Soegeng Soesanto merespon positif langkah Polda Kalsel melakukan pemanggilan terhadap Bupati Tanbu, Mardani H Maming dan Kapolres Tanbu AKBP Winarto terkait kesepakatan memperbolehkan angkutan tambang batu bara melintasi jalan Negara.
“Pemanggilan ini saya nilai tepat untuk klarifikasi, termasuk langkah-langkah apa yang nanti akan dilakukan oleh pemerintah provinsi,” ujar Soegang Soesanto, Rabu (11/1) kemarin kepada wartawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, klarifikasi di Polda Kalsel ini sangat penting, agar Perda Nomor 3 Tahun 2008 itu benar-benar jadi payung hukum. Hal ini harus diluruskan, saya yakin Pemkab Tanbu mematuhi Perda Kalsel ini dan wajib diimplementasikan di lapangan.
“Saya meyakini Pemkab Tanbu, dalam hal ini Bupati Mardani H Maming, sebenarnya memahami aturan tersebut, tapi mungkin ada perbedaan sudut pandang, tapi dengan kesepakatan itu tetap keliru,” ujarnya.
Karena ini terjadi pelanggaran terhadap perda tersebut, menurutnya, Polda Kalsel harus pula bersikap tegas turun ke lapangan memantau situasi dan kondisi di daerah itu, dan hentikan sementara angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara, sambil mendudukan perkara ini hingga jelas karena ini jelas pelanggaran.sop/aha/slm  








Tidak ada komentar: