Selasa, 17 Januari 2012

Tim: Bupati Tanbu tak Koordinasi





*Kesepakatan Dicabut, Polsek tak Mau  Dititipi Truk Tangkapan

*DPRD Sarankan Pengawasan 24 Jam

Komitmen Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming untuk mencabut kesepakatan yang memperbolehkan truk batu bara melintasi jalan negara dipertanyakan. Pasalnya, truk-truk pengangkut  ‘emas hitam’ itu masih saja bebas berseliweran di jalan raya di Tanbu. Mardani dinilai tidak serius melakukan koordinasi dengan Tim Pengendali Perda Nomor 3 Tahun 2008.

Kepada Barito Post, kemarin, Wakil Tim Pengendali Perda 3/2008, Ramonsyah mengatakan, pada pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, Mardani berjanji akan mencabut kesepakatan yang memperbolehkan angkutan tambang melintasi jalan umum dan melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk pengawasan secara optimal.
"Janji bupati itu hingga kini belum terlihat. Tidak ada gerakan apa-apa, seperti yang diucapkannya pada pertemuan di depan Komisi III DPRD lalu. Ini yang sangat kami sesalkan. Dan, kami menuntut janji bupati itu," tegasnya.
Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalsel itu mengakui, pelanggaran terhadap Perda 3/2008 khususnya di daerah Satui, Tanbu masih marak. Di kawasan itu, banyak melintas truk batu bara dan pos pantau dalam keadaan kosong.  Selain itu, truk sawit tanpa stiker dispensasi juga bebas berkeliaran.
"Kalau angkutan yang dilarang perda masih melewati jalan umum, artinya kebijakan bupati belum jalan, termasuk dari kepolisian. Padahal kapolda juga sudah memanggil kapolres di daerah itu," tambahnya.
Karena belum adanya langkah koordinasi dari bupati Tanbu, Ramonsyah menginginkan adanya rapat sekali lagi. Rapat tersebut harus berisi kesepakatan semua pihak untuk mencabut kesepakatan yang ditandatangani bupati bersama Kapolres Tanbu, Komandan Kodim 1004, Muspika dan unsur pengusaha batu bara di Tanbu itu.
Karena maraknya pelanggaran Perda 3/2008 di kawasan Tanbu, Ramonsyah mengaku terpaksa tidak memperbolehkan anggotanya pulang. "Kami hanya mampu mengoptimalkan jembatan timbang. Sehingga, terpaksa petugas Dishub yang berjaga di sana tidak boleh pulang, melainkan menginap di pos jembatan timbang. Tindakan ini kami lakukan karena pihak kabupaten tidak proaktif menegakkan perda," urai pejabat yang empat bulan lagi memasuki masa pensiun itu. 
Ramonsyah mengatakan, selama Januari 2012, Tim Penegakan Perda 3/2008 telah menangkap 25-30 truk angkutan batu bara melanggar perda tersebut. Saat ini seluruh barang bukti diamankan oleh tim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menahan 17 truk angkutan batu bara. Sayangnya, tambah Ramon, setelah melakukan penangkapan tim sempat kebingungan untuk menempatkan barang bukti. Pasalnya, setelah pencabutan kesepakatan, Polsek di daerah setempat menolak untuk dititipi barang bukti tersebut.
Dengan demikian, kata dia, terpaksa tim menjejalkan seluruh barang bukti di lokasi jembatan timbang. Ramonsyah merasa kesulitan menjaga barang bukti berupa kendaraan yang ditahan di jembatan timbang. Pasalnya, pemilik truk banyak yang keberatan karena khawatir peralatan maupun suku cadang kendaraan mereka hilang.
"Kalau kami menahan barang bukti, maka barang itu menjadi tanggung jawab kami. Seringkali pemiliknya komplain ke kami mengatakan bahwa kendaraan mereka ada yang hilang bagian-bagiannya. Maka tidak jarang kami harus menggantinya dengan biayanya sendiri," paparnya.





"Yang menjadi pertanyaan saya, setelah kesepakatan tersebut dicabut oleh bupati, pelanggaran perda tetap marak terjadi di Tanah Bumbu. Ada apa ini?" katanya heran.
Minta Tim
Sementara itu, Bupati Tanbu Mardani H Maming ketika dikonfirmasi wartawan via BlackBerry Messenger (BBM), kemarin, mengakui masih ada truk-truk batu bara yang melanggar Perda 3/2008. Menurutnya, pelanggaran itu meresahkan masyarakat Tanbu.
"Kita akan sampaikan laporan tertulis kepada tim pengawas, termasuk gubernur, DPRD Kalsel, Kapolda maupun Danrem,'' katanya, Senin (16/1).
Mardani malah meminta tim untuk menertibkan maraknya angkutan batu bara di jalan negara itu. "Kita minta tim pengawas dan aparat terkait bisa melakukan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008,"  tulisnya.
Pantauan Barito Post di lapangan, Minggu (15/1) dini hari, angkutan batu bara masih beraktivitas seperti biasanya di jalan provinsi, tepatnya di Kecamatan Satui, Sungai Danau. Konvoi truk batu bara itu sangat padat pada pukul 01.00 hingga 06.00 dini hari, sehingga memacetkan ruas jalan. Tujuan akhir truk-truk batu bara itu adalah pelabuhan khusus (pelsus) di Satui Barat.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi meminta Tim Pengendali Perda 3/2008 menindak truk-truk batu bara yang tetap melanggar perda tersebut. Kepada wartawan, Senin (16/1), dia mengatakan,  tindakan tegas itu harus dilakukan karena dana untuk penegakan Perda 3/2008 sudah dianggarkan pada APBD 2012 sebesar Rp2,5 miliar. ‘’Jadi tidak ada alasan bagi tim pengawas untuk tidak melakukan penegakan perda,’’ katanya.
Tim Pengendali Pelaksanaan Perda 3/2008 itu secara kelembagaan, adalah Dinas Perhubungan Kalsel, Kepolisian Daerah dan Korem 101/Antasari, dengan melibatkan jajaran masing-masing instansi sampai kabupaten/kota.
Riswandi menambahkan, jika diperlukan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda 3/2008 bisa dilakukan 24 jam.  Kalaupun ada kekurangan dana maupun personil, menurut dia, tim bisa membicarakannya dengan Dewan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel itu pun berharap Pemkab Tanbu memberikan dukungan terhadap kegiatan pengawas dan aparat terkait di wilayahnya yang melakukan penegakan Perda 3/2008.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor menilai masih terjadinya pelanggaran ini karena lemahnya kinerja tim pengawas di lapangan. "Tim harus melakukan pengawasan intensif, khususnya pada jam rawan sekitar pukul 18.00 hingga 06.00 wita," katanya.
Pelanggaran tersebut,  lanjut dia, tidak bisa terus dibiarkan karena bisa menyebabkan kerusakan jalan, Kerusakan ini sudah terjadi di ruas jalan Kintap hingga Satui.
Karena itu, DPRD Kalsel merencanakan  mengundang Kapolda dan Danrem serta unsur muspida, terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008.ant/hal/tya/sop

Tidak ada komentar: