UNTUK BUMN-Pemerintah
menerapkan program pupuk organik bersubsidi sejak 2008 lalu. Pemberian
subsidi pupuk organik dilakukan melalui tiga BUMN yaitu PT Pertani, PT Sang
Hyang Seri dan PT Berdikari.(ist/brt)
Banjarmasin, BARITO
Pemberian subsidi pupuk
organik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai tidak memberikan
keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan mereka
terkesan mati suri akibat pola yang diterapkan pemerintah.
Hal ini terutama terjadi
di tempat-tempat dimana disalurkan pupuk organik bersubsidi. Demikian diungkapkan
anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa,
Senin (23/1) melalui siaran persnya.
“Dengan subsidi, harga pupuk organik buatan
BUMN dijual hanya Rp500. Pengelola UMKM mengadu kepada Panja Pupuk, tidak bisa
membuat pupuk organik seharga itu,” ungkapnya.
“Hal itu berarti negara
secara tidak langsung telah mematikan UMKM. Sungguh ironis. Kondisi ini
tidak boleh dibiarkan berlanjut,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) asal Kalimantan Selatan.
Program pupuk organik
bersubsidi dijalankan sejak tahun 2008 lalu. Sejauh ini pemberian subsidi
pupuk organik dilakukan melalui tiga BUMN, yaitu PT Pertani, PT Sang Hyang Seri
dan PT Berdikari.
“Ke depan UMKM harus
diberi kesempatan untuk ikut memproduksi pupuk organik bersubsidi. Jangan
hanya menggemukkan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN yang seringkali tidak
jelas komitmennya dalam membantu rakyat kecil,” paparnya.
Di awal mungkin akan ada
masalah dalam pemberian subsidi melalui UMKM ini. Masalah itu diantaranya soal
kualitas pupuk dan penentuan UMKM penerima bantuan berikut evaluasinya.
Namun tentu selalu akan ada solusi untuk permasalahan yang muncul.
“Yang pasti, UMKM harus
tetap hidup bahkan harus didukung agar terus berkembang. Tidak boleh dibiarkan
mati suri,” pungkasnya.rel/sop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar