Selasa, 24 Januari 2012

Pemberian Subsidi Pupuk Organik ‘Matikan’ UMKM

UNTUK BUMN-Pemerintah menerapkan program pupuk organik bersubsidi sejak 2008 lalu.  Pemberian subsidi pupuk organik dilakukan melalui tiga BUMN yaitu PT Pertani, PT Sang Hyang Seri dan PT Berdikari.(ist/brt) 

Banjarmasin, BARITO
Pemberian subsidi pupuk organik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai tidak memberikan keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan mereka terkesan mati suri akibat pola yang diterapkan pemerintah.
Hal ini terutama terjadi di tempat-tempat dimana disalurkan pupuk organik bersubsidi. Demikian diungkapkan anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa, Senin (23/1) melalui siaran persnya.
 “Dengan subsidi, harga pupuk organik buatan BUMN dijual hanya Rp500. Pengelola UMKM mengadu kepada Panja Pupuk, tidak bisa membuat pupuk organik seharga itu,” ungkapnya.
“Hal itu berarti negara secara tidak langsung telah mematikan UMKM.  Sungguh ironis. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlanjut,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) asal Kalimantan Selatan.
Program pupuk organik bersubsidi dijalankan sejak tahun 2008 lalu.  Sejauh ini pemberian subsidi pupuk organik dilakukan melalui tiga BUMN, yaitu PT Pertani, PT Sang Hyang Seri dan PT Berdikari.
“Ke depan UMKM harus diberi kesempatan untuk ikut memproduksi pupuk organik bersubsidi.  Jangan hanya menggemukkan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN yang seringkali tidak jelas komitmennya dalam membantu rakyat kecil,” paparnya.
Di awal mungkin akan ada masalah dalam pemberian subsidi melalui UMKM ini. Masalah itu diantaranya soal kualitas pupuk dan penentuan UMKM penerima bantuan berikut evaluasinya.  Namun tentu selalu akan ada solusi untuk permasalahan yang muncul.
“Yang pasti, UMKM harus tetap hidup bahkan harus didukung agar terus berkembang. Tidak boleh dibiarkan mati suri,” pungkasnya.rel/sop

Tidak ada komentar: