Rabu, 11 Januari 2012

Gubernur Minta Mardani Cabut Kesepakatan


Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin meminta Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mencabut atau membatalkan kesepakatan dengan pengusaha terkait kompensasi bagi truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum.


Kesepakatan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008  tentang pengaturan jalan umum dan khusus angkutan tambang dan perkebunan besar di Kalimantan Selatan.
"Kita minta agar segera membatalkan kesepakatan dengan pengusaha, karena melanggar Perda Provinsi," ujar gubernur via pesan singkatnya, Selasa kemarin.
Dalam pesannya itu, gubernur juga menegaskan,  Bupati Tanbu tidak melakukan berkoordinasi dengannya, hanya sebatas melaporkan.
"Tidak ada alasan, kesepakatan harus segera dibatalkan, dan angkutan batu bara dilarang melintasi jalan negara," tegasnya.
Pernyataan sebelumnya, gubernur berkomitmen
akan intensifkan penerapan Perda ini untuk dengan meminimalisir pelanggaran yang banyak dilakukan, baik oleh angkutan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi dispensasi dari gubernur.
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu  itu.
Masih terkait masalah kebijakan Bupati Tanbu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S Sos meminta gubernur tidak hanya mendesak kesepakatan yang dibuat bupati supaya dibatalkan, lebih dari itu gubernur harus bersikap tegas pula kepada para pemilik pelabuhan khusus (pelsus) agar turut mematuhi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008.
"Kita minta gubernur menekan para pemilik pelabuhan khusus (pelsus), karena berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, pelsus-pelsus yang ada harus taat dengan peraturan daerah milik provinsi," kata Puar.
Tekanan dimaksud, lanjut Ketua Fraksi Golkar Kalsel ini, gubernur harus melarang pelsus menerima angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara.
"Kalau ada pelsus yang melanggar, dengan menerima truk batu bara, maka gubernur diminta mengajukan usulan kepada Menhub agar mencabut izin pelsus," sarannya.
Kepada aparat penegak hukum, kami minta harus bertindaktegas, setiap sopir berikut truk batu bara berani melintas di jalan Negara harus ditangkap, termasuk pengusahanya harus ditindaktegas.
"Kebijakan bupati tersebut sangat tidak mendidik masyarakat untuk taat aturan, ini jadi preseden buruk bagi roda pemerintahan di daerah ini," ingatnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Kalsel, Ir Burhanuddin mengatakan, akan memberikan peringatan kepada anggota DPRD Tanbu asal PBR, juga diminta
untuk mencabut dukungannya, karena itu tindakan melawan hukum dan Perda No.3 harus diterapkan secara masiv.
Informasi terhimpun, izin yang diterbitkan Bupati Tanbu tersebut hanya berupa berita acara, yang ditandatangani Kapolres Tanbu, AKBP Winarto, Dandim 1004 Letkol ARH Sinthu Bas dan enam anggota DPRD setempat, kecuali M Fajar Syahrani (PDIP) yang tidak menandatangani berita acara tersebut. Juga Camat Satui, Kapolsek Satui, Danramil 1004-17 Satui serta empat kepala desa dan perwakilan perusahaan batu bara.sop

Tidak ada komentar: