Banjarmasin, BARITO
Bupati Tanah Bumbu,
Mardani H Maming yang berani mengeluarkan kebijakan melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008. Dalam waktu dekat akan
berhadapan dengan DPRD Kalsel. Bahkan dewan ancar-ancar memanggil Mardani untuk
meminta penjelasannya. Pasalnya, kebijakan Mardani selaku Bupati Tanbu malah
memperbolehkan angkutan hasil tambang batu bara dan angkutan hasil perkebunan
kelapa sawit melintasi jalan Negara di kawasan tersebut, kebijakan bupati itu
menurut kalangan dewan jelas melanggar ketentuan perda yang melarang angkutan tersebut
melintasi jalan negara.
Hal ini diungkapkan Wakil
Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor.
“Mardani akan kita panggil
untuk menjelaskan masalah ini,” kata Iqbal Yudiannoor kepada wartawan, Senin
(9/1) kemarin.
Kasus di Tanbu, lanjut
politisi muda Demokrat ini, dewan jelas menentang keras kebijakan tersebut,
karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, karena itu, pihaknya merencanakan
untuk membentuk tim khusus menyikapi masalah ini.
Menurut Iqbal Yudiannoor,
karena ini menyangkut jalan Negara yang merupakan haknya provinsi, maka
kebijakan memberikan izin melintasi jalan Negara di luar kewenangan bupati.
“Ini jelas menyalahi Perda
Nomor 3 Tahun 2008, revisinya saja baru rampung akhir tahun 2011 lalu,”
ungkapnya.
Dengan kebijakan Bupati
Tanbu itu bisa menyebabkan jalan kembali rusak, ini akan mengganggu kenyamanan
lalu lintas, termasuk bakal merusak jembatan akibat sering dilintasi ratusan
truk batu bara per hari.
“Kalau jalan dan jembatan
kembali rusak akibat kebijakan seperti itu. Lantas siapa yang harus
bertanggungjawab memperbaikinya,” tambah Iqbal.
Iqbal mengingatkan Mardani
maupun pihak-pihak yang sepakat dengan kebijakan tersebut, jangan sampai
terulang kembali bagaimana kondisi rusak parahnya Jembatan Satui sebelum
diberlakukan perda ini.
Karena kebijakan bupati
ini diberlakukan sejak tanggal 4 Januari hingga 4 Juni 2012, Iqbal meminta
Kapolda Kalsel agar menindak tegas pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2008,
khususnya truk batu bara maupun kelapa sawit yang melintasi jalan negara.
“Kapolda harus
bertindaktegas terhadap pelanggaran perda. Kita minta truk-truk batu bara yang
melintas di jalan Negara ditangkap,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi III
DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos tegas menyatakan kebijakan Bupati Tanbu
tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin
yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan negara.
“Jelas melanggar Perda
Nomor 3 Tahun 2008 kalau membolehkan melewati jalan negara. Kita minta tim
pengawas perda dan aparat harus bertindak tegas,” kata Puar Junaidi.
Politisi Golkar ini
mengingatkan bagaimana kondisi jalan sebelum ada Perda Nomor 3 Tahun 2008,
selain jalan rusak, banyak korban jiwa akibat ditabrak truk batu bara,
masyarakat selaku pengguna jalan sangat mengeluhkan kerusakan jalan dan
kemacetan lalu lintas.
“Agar jalan tidak kembali
rusak. Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai isi perda,” tegas Ketua Fraksi
Partai Golkar Kalsel ini.
Anggota Komisi III DPRD
Kalsel, Ibnu Sina menambahkan, pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel, H
Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari Bupati Tanbu.
“Gubernur harus tegas
minta penjelasan dari Bupati Tanbu, agar jelas duduk permasalahannya,” ujar
Ibnu.
Jika kebijakan yang
dikeluarkan bupati memang membolehkan melewati jalan provinsi, maka kebijakan
itu jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, demikian Ibnu.
Pernyataan bernada keras
disampaikan Ketua Fraksi PAN Kalsel, H Husaini Aliman, yang menilai kebijakan
Bupati Tanbu, Mardani H Maming, yang memperbolehkan angkutan batu bara
melintasi jalan Negara, tidak hanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, tapi melawan
gubernur dan melecehkan DPRD Kalsel.
“Kebijakan Bupati Tanbu
itu melawan gubernur, bahkan melecehkan DPRD Kalsel,” tegas Husaini Aliman.
Husaini Aliman yang juga
duduk di pansus revisi dengan jabatan wakil ketua, mengingatkan para pejabat
termasuk itu kepala daerah harusnya bersikap baik dalam mengambil suatu
kebijakan, juga seharusnya taat dengan aturan-aturan bukan sebaliknya malah
melanggar aturan.
“Bupati harusnya taat
dengan gubernur. Dan bupati juga harus mentaati aturan yang dibuat oleh
pemerintah provinsi,” ingatnya.
“Kalau ada bupati
melangkahi aturan diatasnya itu melecehkan. Saya tidak sependapat dengan
kebijakan Bupati Tanbu. Dan gubernur harus menindak tegas,” tandasnya.sop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar