Selasa, 10 Januari 2012

Dewan Kalsel Segera Panggil Mardani

Banjarmasin, BARITO
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang berani mengeluarkan kebijakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008. Dalam waktu dekat akan berhadapan dengan DPRD Kalsel. Bahkan dewan ancar-ancar memanggil Mardani untuk meminta penjelasannya. Pasalnya, kebijakan Mardani selaku Bupati Tanbu malah memperbolehkan angkutan hasil tambang batu bara dan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan Negara di kawasan tersebut, kebijakan bupati itu menurut kalangan dewan jelas melanggar ketentuan perda yang melarang angkutan tersebut melintasi jalan negara.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor.
“Mardani akan kita panggil untuk menjelaskan masalah ini,” kata Iqbal Yudiannoor kepada wartawan, Senin (9/1) kemarin.
Kasus di Tanbu, lanjut politisi muda Demokrat ini, dewan jelas menentang keras kebijakan tersebut, karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, karena itu, pihaknya merencanakan untuk membentuk tim khusus menyikapi masalah ini.
Menurut Iqbal Yudiannoor, karena ini menyangkut jalan Negara yang merupakan haknya provinsi, maka kebijakan memberikan izin melintasi jalan Negara di luar kewenangan bupati.
“Ini jelas menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2008, revisinya saja baru rampung akhir tahun 2011 lalu,” ungkapnya.
Dengan kebijakan Bupati Tanbu itu bisa menyebabkan jalan kembali rusak, ini akan mengganggu kenyamanan lalu lintas, termasuk bakal merusak jembatan akibat sering dilintasi ratusan truk batu bara per hari.
“Kalau jalan dan jembatan kembali rusak akibat kebijakan seperti itu. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab memperbaikinya,” tambah Iqbal.
Iqbal mengingatkan Mardani maupun pihak-pihak yang sepakat dengan kebijakan tersebut, jangan sampai terulang kembali bagaimana kondisi rusak parahnya Jembatan Satui sebelum diberlakukan perda ini.
Karena kebijakan bupati ini diberlakukan sejak tanggal 4 Januari hingga 4 Juni 2012, Iqbal meminta Kapolda Kalsel agar menindak tegas pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2008, khususnya truk batu bara maupun kelapa sawit yang melintasi jalan negara.
“Kapolda harus bertindaktegas terhadap pelanggaran perda. Kita minta truk-truk batu bara yang melintas di jalan Negara ditangkap,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos tegas menyatakan kebijakan Bupati Tanbu tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan negara.
“Jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 kalau membolehkan melewati jalan negara. Kita minta tim pengawas perda dan aparat harus bertindak tegas,” kata Puar Junaidi.
Politisi Golkar ini mengingatkan bagaimana kondisi jalan sebelum ada Perda Nomor 3 Tahun 2008, selain jalan rusak, banyak korban jiwa akibat ditabrak truk batu bara, masyarakat selaku pengguna jalan sangat mengeluhkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas.
“Agar jalan tidak kembali rusak. Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai isi perda,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina menambahkan, pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari Bupati Tanbu.
“Gubernur harus tegas minta penjelasan dari Bupati Tanbu, agar jelas duduk permasalahannya,” ujar Ibnu.
Jika kebijakan yang dikeluarkan bupati memang membolehkan melewati jalan provinsi, maka kebijakan itu jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, demikian Ibnu.
Pernyataan bernada keras disampaikan Ketua Fraksi PAN Kalsel, H Husaini Aliman, yang menilai kebijakan Bupati Tanbu, Mardani H Maming, yang memperbolehkan angkutan batu bara melintasi jalan Negara, tidak hanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, tapi melawan gubernur dan melecehkan DPRD Kalsel.
“Kebijakan Bupati Tanbu itu melawan gubernur, bahkan melecehkan DPRD Kalsel,” tegas Husaini Aliman.
Husaini Aliman yang juga duduk di pansus revisi dengan jabatan wakil ketua, mengingatkan para pejabat termasuk itu kepala daerah harusnya bersikap baik dalam mengambil suatu kebijakan, juga seharusnya taat dengan aturan-aturan bukan sebaliknya malah melanggar aturan.
“Bupati harusnya taat dengan gubernur. Dan bupati juga harus mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi,” ingatnya.
“Kalau ada bupati melangkahi aturan diatasnya itu melecehkan. Saya tidak sependapat dengan kebijakan Bupati Tanbu. Dan gubernur harus menindak tegas,” tandasnya.sop

Tidak ada komentar: