*Gubernur: Mereka Dibekali Mobil Operasional dan
Fasilitas
*Polda Bantah tak Dukung Penegakan Perda 3/2008
Masih melintasnya iring-iringan truk angkutan batu bara
pada jalan umum atau jalan negara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dinilai sebagai bukti lemahnya
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perkebunan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menyesalkan
kerja tim terpadu, terutama di kabupten, yang bertugas mengawasi dan menindak
pelanggar Perda 3/2008 yang berlangsung malam hari itu. Apalagi, menurutnya,
petugas yang ditunjuk mendapat honor yang dianggarkan dalam APBD pemerintah
provinsi.
“Kita harapkan aparat kepolisian, TNI, dan lainnya, ikut melaksanakan penegakan perda,” ujar Rudy
Ariffin kepada wartawan, Selasa (17/1), seusai melepas kontingen atlet pencak
silat Kalsel mengikuti Pra-PON di Makasar.
Peran aktif tim yang ada di kabupaten, ujar Rudy Ariffin,
sangat penting dalam hal kelancaran pengamanan dan penegakan Perda 3/2008. ‘’
Karena itu, mereka pun sudah dibekali dengan mobil patroli dan fasilitas yang mendukung, seperti posko pengamanan,’’
ujarnya.
Gubernur menegaskan, tim monitoring terhadap pelaksanaan Perda 3/2008 masih lemah
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dugaan aksi pelanggaran terus
berlangsung. Bahkan dikhawatirkan, dugaan bahwa batu bara yang diangkut berasal
dari penambangan tanpa izin (peti), ternyata benar.
“Tolong dibantu kita (melaksanakan penegakkan Perda,red),
karena ini sudah meresahkan masyarakat.
Kita cape dengan masalah angkutan batu bara ini, jadi tolong bekerja sama,”
pintanya.
Ditanya niatnya memanggil Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming
untuk membahas masih maraknya truk batu bara melintasi jalan umum di kabupaten
itu, Gubernur mengatakan, akan lebih efektif bila hal itu dilakukan setelah
revisi Perda Nomor 3/2008 diselesaikan. ‘’Karena sosialisasi itu kan sudah
dilakukan juga sebelumnya,” ujarnya.
Pemprov Kalsel mengalokasikan dana cukup besar untuk
penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008. Tahun pertama saja, menghabiskan dana APBD
2009 mencapai Rp3 miliar. Dana setara dialokasikan setiap tahun untuk
kelancaran operasional dan insentif petugas di lapangan yang termasuk dalam tim
terpadu.
Polisi Bantah
Sementara itu, kalangan LSM di Tanah Bumbu mensinyalir,
masih maraknya truk-truk batu bara melintasi jalan umum tak lepas dari
pembiaran yang diduga dilakukan oknum aparat Polsek dan Polres Tanbu.
Polda Kalsel pun ikut ‘disorot’, karena terkesan tak mau tahu dengan permasalahan yang
dihadapi tim pengawas yang berwenang menindak pelanggar Perda 3/2008 tersebut.
Mendapat sorotan ini, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin, melalui Pjs Kabid
Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Selasa (17/1), membantah bahwa
jajarannya tidak serius menindak pelanggar perda tersebut.
“Bahkan Polres Tanbu, khususnya Sat II Reskrim, sudah
sangat intensif melakukan penindakan tilang ke setiap armada truk batu bara
yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Lebih lengkap lagi bisa anda kroscek
langsung ke Sat Lantas Polres Tanbu,” bantah Aby.
Mengenai pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas dan
Pengendali Perda 3/2008, Ramonsyah, bahwa sejak kesepakatan Bupati, Muspida
Tanbu dan Muspika, yang membolehkan angkutan batu bara melintas di jalan umum,
dicabut maka aparat Polsek di Tanbu tidak mau lagi menerima titipan truk batu bara
hasil tangkapan tim, Aby membantah hal
tersebut.
“Titipan barbuk truk bukan ditolak Polsek Satui, namun
tim yang menyerahkan tidak memberi kejelasan siapa yang secara resmi menitipkan.
Bukan hanya saat kesepakatan itu dicabut saja, tapi sejak perda itu diberlakukan,” bantahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi mengatakan, kerja Tim Pengawas dan Pengendalian Perda Nomor 3
Tahun 2008, tidak hanya bertugas memantau jalan provinsi dan jalan negara. Tim
bentukan pemerintah provinsi ini harus pula memantau pelabuhan khusus (pelsus).
Pasalnya, truk batu bara yang melanggar perda tersebut, disinyalir mengirim
emas hitam itu ke berbagai pelsus. Karena itu, jika terbukti ikut mendukung
pelanggaran perda, pelsus tersebut patut dievaluasi dan direkomendasikan untuk
dicabut izinnya.
"Bila terbukti menerima truk batu bara yang melanggar perda, izin pelsus
harus dievaluasi, dan bila perlu dicabut," tegasnya kepada wartawan,
Selasa (17/1).
Tindakan tegas itu, lanjut dia, perlu dilakukan dalam menyikapi kembali
maraknya truk batu bara melintasi jalan negara, seperti di kawasan Satui,
Kabupaten Tanah Bumbu, belakangan ini.
Untuk memantau aktivitas bongkar batu bara di pelsus,
menurut Riswandi, juga merupakan tugas tim pengawas. ‘’Ini karena sifatnya
lintas sektoral. Selain ada Dinas Perhubungan, di dalam tim juga ada kepolisian
dan TNI, serta di back-up instansi terkait di kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk mengevaluasi izin pelsus, menurutnya,
merupakan tugas Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kalsel, Ramonsyah, mengatakan, pihaknya mencurigai sepuluh pelsus yang
beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut menampung hasil tambang batu
bara yang diangkut truk-truk yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Kesepuluh pelsus tersebut sudah diberikan surat
peringatan. Dia menegaskan, sesuai Perda 3/2008, angkutan hasil tambang dan perkebun
harus melintasi jalan khusus yang telah dibangun oleh masing-masing perusahaan
sebagaimana ditetapkan pemerintah provinsi. "Surat telah kita kirim kepada
masing-masing pelsus agar lebih hati-hati dan selektif dalam menerima batu bara
dari pihak lain," katanya.
Menurut dia, kesepuluh pelsus tersebut juga diberikan peringatan agar tidak lagi menampung hasil tambang batu bara yang berasal dari luar perusahaannya karena melanggar PP nomor 61 2009 tentang kewajiban Pelsus.
Menurut dia, kesepuluh pelsus tersebut juga diberikan peringatan agar tidak lagi menampung hasil tambang batu bara yang berasal dari luar perusahaannya karena melanggar PP nomor 61 2009 tentang kewajiban Pelsus.
Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kewajiban pelsus adalah harus mengangkut
hasil tambang dari perusahaannya sendiri dan tidak boleh menampung hasil
tambang dari perusaaan lain. Selain itu, pelsus juga harus menaati peraturan
yang dibuat oleh masing-masing daerah atau provinsi setempat.
"Bila ternyata pelsus tersebut tetap melanggar, maka kami akan
merekomendasikan kepada Gubernur
Kalsel untuk memberikan surat peringatan. Bila
surat peringatan gubernur dalam tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, maka
gubernur akan merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut izin
operasionalnya,’’ jelas Ramonsyah.sop/aha/slm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar