Rabu, 18 Januari 2012

"Kinerja Tim Kabupaten Lemah"

*Gubernur: Mereka Dibekali Mobil Operasional dan Fasilitas
*Polda Bantah tak Dukung Penegakan Perda 3/2008
Masih melintasnya iring-iringan truk angkutan batu bara pada jalan umum atau jalan negara di Kabupaten Tanah  Bumbu (Tanbu) dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menyesalkan kerja tim terpadu, terutama di kabupten, yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggar Perda 3/2008 yang berlangsung malam hari itu. Apalagi, menurutnya, petugas yang ditunjuk mendapat honor yang dianggarkan dalam APBD pemerintah provinsi.
“Kita harapkan aparat kepolisian, TNI, dan lainnya,  ikut melaksanakan penegakan perda,” ujar Rudy Ariffin kepada wartawan, Selasa (17/1), seusai melepas kontingen atlet pencak silat Kalsel mengikuti Pra-PON di Makasar.
Peran aktif tim yang ada di kabupaten, ujar Rudy Ariffin, sangat penting dalam hal kelancaran pengamanan dan penegakan Perda 3/2008. ‘’ Karena itu, mereka pun sudah dibekali dengan mobil patroli  dan fasilitas yang  mendukung, seperti posko pengamanan,’’ ujarnya.
Gubernur menegaskan, tim monitoring  terhadap pelaksanaan Perda 3/2008 masih lemah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dugaan aksi pelanggaran terus berlangsung. Bahkan dikhawatirkan, dugaan bahwa batu bara yang diangkut berasal dari penambangan tanpa izin (peti), ternyata benar.
“Tolong dibantu kita (melaksanakan penegakkan Perda,red),  karena ini sudah meresahkan masyarakat. Kita cape dengan masalah angkutan batu bara ini, jadi tolong bekerja sama,” pintanya.
Ditanya niatnya memanggil Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming untuk membahas masih maraknya truk batu bara melintasi jalan umum di kabupaten itu, Gubernur mengatakan, akan lebih efektif bila hal itu dilakukan setelah revisi Perda Nomor 3/2008 diselesaikan. ‘’Karena sosialisasi itu kan sudah dilakukan juga sebelumnya,” ujarnya.
Pemprov Kalsel mengalokasikan dana cukup besar untuk penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008. Tahun pertama saja, menghabiskan dana APBD 2009 mencapai Rp3 miliar. Dana setara dialokasikan setiap tahun untuk kelancaran operasional dan insentif petugas di lapangan yang termasuk dalam tim terpadu. 
Polisi Bantah 
Sementara itu, kalangan LSM di Tanah Bumbu mensinyalir, masih maraknya truk-truk batu bara melintasi jalan umum tak lepas dari pembiaran yang diduga dilakukan oknum aparat Polsek dan Polres Tanbu.
Polda Kalsel pun ikut ‘disorot’, karena terkesan  tak mau tahu dengan permasalahan yang dihadapi tim pengawas yang berwenang menindak pelanggar Perda 3/2008 tersebut. Mendapat sorotan ini, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin, melalui Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Selasa (17/1), membantah bahwa jajarannya tidak serius menindak pelanggar perda tersebut.
“Bahkan Polres Tanbu, khususnya Sat II Reskrim, sudah sangat intensif melakukan penindakan tilang ke setiap armada truk batu bara yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Lebih lengkap lagi bisa anda kroscek langsung ke Sat Lantas Polres Tanbu,” bantah Aby.
Mengenai pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas dan Pengendali Perda 3/2008, Ramonsyah, bahwa sejak kesepakatan Bupati, Muspida Tanbu dan Muspika, yang membolehkan angkutan batu bara melintas di jalan umum, dicabut maka aparat Polsek di Tanbu tidak mau lagi menerima titipan truk batu bara hasil tangkapan tim, Aby membantah hal tersebut.
“Titipan barbuk truk bukan ditolak Polsek Satui, namun tim yang menyerahkan tidak memberi kejelasan siapa yang secara resmi menitipkan. Bukan hanya saat kesepakatan itu dicabut saja,  tapi sejak perda itu diberlakukan,” bantahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi mengatakan, kerja  Tim Pengawas dan Pengendalian Perda Nomor 3 Tahun 2008, tidak hanya bertugas memantau jalan provinsi dan jalan negara. Tim bentukan pemerintah provinsi ini harus pula memantau pelabuhan khusus (pelsus). Pasalnya, truk batu bara yang melanggar perda tersebut, disinyalir mengirim emas hitam itu ke berbagai pelsus. Karena itu, jika terbukti ikut mendukung pelanggaran perda, pelsus tersebut patut dievaluasi dan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
"Bila terbukti menerima truk batu bara yang melanggar perda, izin pelsus harus dievaluasi, dan bila perlu dicabut," tegasnya kepada wartawan, Selasa (17/1).
Tindakan tegas itu, lanjut dia, perlu dilakukan dalam menyikapi kembali maraknya truk batu bara melintasi jalan negara, seperti di kawasan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, belakangan ini.
Untuk memantau aktivitas bongkar batu bara di pelsus, menurut Riswandi, juga merupakan tugas tim pengawas. ‘’Ini karena sifatnya lintas sektoral. Selain ada Dinas Perhubungan, di dalam tim juga ada kepolisian dan TNI, serta di back-up instansi terkait di kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk mengevaluasi izin pelsus, menurutnya, merupakan tugas Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalsel, Ramonsyah, mengatakan, pihaknya mencurigai sepuluh pelsus yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut menampung hasil tambang batu bara yang diangkut truk-truk yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Kesepuluh pelsus tersebut sudah diberikan surat peringatan. Dia menegaskan, sesuai Perda 3/2008, angkutan hasil tambang dan perkebun harus melintasi jalan khusus yang telah dibangun oleh masing-masing perusahaan sebagaimana ditetapkan pemerintah provinsi. "Surat telah kita kirim kepada masing-masing pelsus agar lebih hati-hati dan selektif dalam menerima batu bara dari pihak lain," katanya.
Menurut dia, kesepuluh pelsus tersebut juga diberikan peringatan agar tidak lagi menampung hasil tambang batu bara yang berasal dari luar perusahaannya karena melanggar PP nomor 61 2009 tentang kewajiban Pelsus.
Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kewajiban pelsus adalah harus mengangkut hasil tambang dari perusahaannya sendiri dan tidak boleh menampung hasil tambang dari perusaaan lain. Selain itu, pelsus juga harus menaati peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah atau provinsi setempat.
"Bila ternyata pelsus tersebut tetap melanggar, maka kami akan merekomendasikan kepada Gubernur
Kalsel untuk memberikan surat peringatan. Bila surat peringatan gubernur dalam tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, maka gubernur akan merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut izin
operasionalnya,’’ jelas Ramonsyah.sop/aha/slm





Tidak ada komentar: