Impor Gula Pasir Dibatasi Pasokan Minim
Banjarmasin, BARITO
Kawasan Timur Indonesia
kini dihadapkan pada kelangkaan pasokan gula pasir. Pasalnya, produksinya hanya
1.380.000 ton, sedangkan kebutuhannya mencapai 1.650.000 ton. Kondisi ini
diperparah dengan adanya surat keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, karena membatasi impor gula, sehingga
berpengaruh pada pasokan gula rafinasi.
"Kaukus Dewan mengupayakan bertemu Menperindag mempertanyakan kelangkaan gula ini," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Ir Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/1) tadi.
Agenda bertemu Menperindag tersebut dipicu Kaukus DPRD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku hingga kini belum bisa diterima menteri.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mensinyalir adanya mafia gula, sehingga ditengarai menteri enggan mencabut SK yang mengatur peredaran gula rafinasi di kawasan Indonesia Timur.
"Karena diperlukan bagi konsumsi masyarakat, kita menginginkan agar peredarannya tidak dibatasi," jelas Burhanuddin.
Sementara, untuk gula kristal putih kurang disukai masyarakat, disebabkan warnya kuning dan banyak ampas, apalagi produksinya tidak memadai.
Burhanuddin menambahkan, kekurangan pasokan gula sebesar 270.000 ton, dapat dipasok gula kristal putih, atau dikenal gula rafinasi.
"Kita mengusulkan memberdayakan pabrik gula di kawasan Indonesia Timur," tambahnya.
Pabrik gula tersebut, diantaranya PTPN XIV Makassar, Takalar, Arasoe Bone, Camming berkapasitas 3.000 ton, yang hanya beroperasi 50 persen dari kapasitasnya dan mengusulkan gula kristal putih (GKP) sebanyak 30.000 ton.
Kemudian, pabrik gula Gorontalo yang memproduksi GKP 20.000 hingga 30.000 ton.
Selain itu, pabrik GKP PT Makassar Tene mampu berproduksi 600.000 ton, namun hanya 380.000 ton, karena memerlukan izin impor raw sugar sebesar 220.000 ton.sop
"Kaukus Dewan mengupayakan bertemu Menperindag mempertanyakan kelangkaan gula ini," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Ir Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/1) tadi.
Agenda bertemu Menperindag tersebut dipicu Kaukus DPRD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku hingga kini belum bisa diterima menteri.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mensinyalir adanya mafia gula, sehingga ditengarai menteri enggan mencabut SK yang mengatur peredaran gula rafinasi di kawasan Indonesia Timur.
"Karena diperlukan bagi konsumsi masyarakat, kita menginginkan agar peredarannya tidak dibatasi," jelas Burhanuddin.
Sementara, untuk gula kristal putih kurang disukai masyarakat, disebabkan warnya kuning dan banyak ampas, apalagi produksinya tidak memadai.
Burhanuddin menambahkan, kekurangan pasokan gula sebesar 270.000 ton, dapat dipasok gula kristal putih, atau dikenal gula rafinasi.
"Kita mengusulkan memberdayakan pabrik gula di kawasan Indonesia Timur," tambahnya.
Pabrik gula tersebut, diantaranya PTPN XIV Makassar, Takalar, Arasoe Bone, Camming berkapasitas 3.000 ton, yang hanya beroperasi 50 persen dari kapasitasnya dan mengusulkan gula kristal putih (GKP) sebanyak 30.000 ton.
Kemudian, pabrik gula Gorontalo yang memproduksi GKP 20.000 hingga 30.000 ton.
Selain itu, pabrik GKP PT Makassar Tene mampu berproduksi 600.000 ton, namun hanya 380.000 ton, karena memerlukan izin impor raw sugar sebesar 220.000 ton.sop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar