Kamis, 16 Februari 2012

Lahan Tambang Minim Reklamasi



LAHAN TAMBANG-Salah satu lokasi lahan pertambangan batu bara.(ist) 

Banjarmasin, BARITO 
Dari 29.245,19 hektare lahan di Kalimantan Selatan, yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, ternyata baru direklamasi seluas 14.003,82 hektare atau 47,88 persen dan revegetasi hanya 8.023,18 hektare atau 27,43 persen.
Minimnya reklamasi itu tidak hanya meliputi lahan tambang pengusaha pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), namun juga perusahaan besar  pemegang Perjanjian Karya  Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Perusahaan kami minta untuk memperbaikinya karena reklamasi dan revegetasinya memang masih kecil," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, H Ali Muzanie kepada wartawan, Senin (13/2), seusai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kalsel.
Pengawasan terhadap PKP2B bisa dilakukan, lanjut Muzanie, walaupun bukan kewenangan provinsi. Namun, pemerintah provinsi  berhak memberikan rekomendasi. "Perusahaan PKP2B terus kita awasi, terutama mendorong mereka melakukan reklamasi," jelasnya.
Karena adanya pengawasan, lanjut dia, reklamasi lahan yang dilakukan 17 perusahaan pemegang PKP2B cukup bagus. Karena dari luasan lahan terganggu 26.390,65 hektare, sudah direklamasi seluas 13.627,61 hektare atau 51,64 persen. "Sedangkan lahan yang direvegetasi mencapai 7.744,10 hektare atau 29,34 persen," ungkapnya.
Untuk pemegang IUP  yang dikeluarkan oleh bupati, menurut Muzanie, pihaknya hanya mengimbau agar dilakukan reklamasi lahan. "Terserah bupati. Kita hanya bisa mengimbau agar dilakukan reklamasi," jelasnya.
Karena, menurut dia, kewenangan ada di bupati, bukan pada Distamben. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan lahan IUP cukup besar. Luas lahan IUP  yang terganggu aktifitas tambang seluas 2.854,54 hektare, tapi yang direklamasi hanya 376,21 hektare atau 13,19 persen, dan  revegetasinya baru 279,08 hektare atau 9,78 persen.
Minimnya reklamasi di lahan IUP, diakui Muzanie, karena areal tambang tersebut masih dikerjakan, atau memang tidak dilaksanakan.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi,  mengatakan, pertemuan dengan Distamben ini untuk melakukan evaluasi, terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2008.
"Distamben ternyata hanya memantau PKP2B, yang pengangkutan menggunakan jalan sendiri," ujarnya.
Untuk IUP, lanjut politisi Golkar ini,  menjadi tanggung jawab bupati, karena izin dikeluarkan oleh bupati.
"Kita akan sampaikan masalah-masalah ini ke Kemenhub dan Kementerian ESDM," tandasnya.sop

Tidak ada komentar: