Kamis, 26 Januari 2012

2012, Pajak Alat Berat Ditarget Rp60 Miliar





ALAT BERAT-Dinas Pendapatan Daerah Kalsel berupaya mengoptimalkan PAD dari pajak alat berat perusahaan tambang batu bara.(ist)
Banjarmasin, BARITO
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan optimis mengejar target Pajak Alat Berat pada 2012 ini sebesar Rp60 miliar. Pasalnya, 2011 lalu, realisasi Pajak Alat Berat bahkan melebihi target, semula ditetapkan sebesar Rp30 miliar, ternyata mampu direalisasikan mencapai Rp42 miliar.
"Realisasi Pajak Alat Berat cukup menggembirakan, bahkan optimis pada 2012 lebih besar lagi," kata Kepala Dispenda Kalsel, H Gustava Yandi kepada wartawan, Rabu (25/1) kemarin.
Yandi bahkan optimis pada 2012 mampu mencapai target Rp60 miliar, dan realisasinya mungkin melebihi target tersebut.
"Kita optimis bisa merealisasikan target tersebut dengan pendekatan kepada pengusaha batu bara," tambahnya.
Pendekatan itu tidak hanya kepada pengusaha batu bara pemegang izin PKP2B, tapi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan gubernur ataupun bupati.
Diakui Yandi, pihaknya kesulitan penarikan Pajak Alat Berat, karena tidak memiliki data alat berat yang ada.
"Kalau pengusaha melaporkan, kita punya data alat berat. Ini masih dilakukan pendataan," kata Yandi.
Sulitnya mendata, padahal semua alat berat yang digunakan itu dikenakan pajak, karena alatnya berada di lokasi tambang.
Karena itu, pihaknya telah menyurati sejumlah pengusaha batu bara agar melaporkan jumlah alat berat yang mereka gunakan.
"Ada beberapa pengusaha sudah membalas, ada juga yang belum memberikan tanggapan," jelas Yandi.
Yang sudah melaporkan jumlah maupun jenis alat beratnya yang digunakan, Dispenda akan memberikan surat penagihannya, kita akan menyurati kembali kalau belum ditanggapi.
Potensi Pajak Alat Berat, menurutnya masih cukup besar, karena potensi produksi batu bara mencapai 100 juta ton. "Produksi batu bara yang besar, idealnya dibarengi penggunaan alat berat yang banyak," jelas Yandi.sop

Tidak ada komentar: