Selasa, 07 Februari 2012

Pansus Larilarian Dinilai Pahlawan Kesiangan


Banjarmasin, BARITO
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan yang menangani penyelesaian kasus Pulau Larilarian
dinilai bagai pahlawan kesiangan. Penilaian itu datang dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (eLSISK) Kalimantan Selatan, yang disampaikan di Banjarmasin, Selasa, menanggapi rencana Pansus Pulau Larilarian yang ingin konsultasi ke Jakarta.
Pansus yang mendukung upaya merebut kembali Pulau Larilarian itu akan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, yang memasukan Pulau Larilarian (Lereklerekan) ke wilayah Kabupaten Manjene, Sulawesi Barat.
Ketua eLSISK Kalsel, M Nasrullah, menyayangkan sebuah institusi rakyat seperti DPRD dalam kinerjanya tidak memahami dengan baik fungsi kontrol dan tata aturan hukum.
Menurut dia, langkah realistis yang mungkin bisa dilakukan saat ini adalah dengan memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap Permendagri 43/2011, sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Jadi suatu langkah yang aneh dan sulit dipertanggungjawabkan, kalau wakil rakyat mau konsultasi masalah Pulau Larilarian dengan Dirjen Pemerintahan Umum, yang notabene berada di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Permendagri 43/2011," tandasnya.
Oleh sebab itu, eLSISK sependapat dengan kebijakan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang melarang anggotanya yang berada dalam Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian tersebut, untuk berangkat ke Jakarta  berkonsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri.
Pasalnya, masalah Pulau Larilarian tersebut sudah masuk ranah hukum, sehingga tidak perlu lagi konsultasi dengan pihak Kemendagri. Kecuali melakukan perlawanan hukum sebagaimana dilakukan Pemprov Kalsel.
Selain itu, keberangkatan Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian ke Jakarta dinilai hanya akan menghambur-hamburkan uang. ‘’Apalagi, sampai menggunakan duit rakyat, maka merupakan perbuatan yang kurang terpuji,’’ tandas Nasrullah.
"Kita berharap, fraksi-fraksi lain di DPRD Kalsel dapat meniru Fraksi Partai Golkar DPRD, sehingga setidaknya mampu mengeliminer pencitraan buruk terhadap wakil-wakil rakyat kita," demikian Nasrullah.
Sebelumnya, rencana Pansus Larilarian ke Jakarta itu ditentang keras oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Puar Junaidi. Dengan tegas Puar melarang anggota fraksinya yang duduk di pansus  untuk ikut bertolak ke Jakarta, karena ia menganggap kegiatan seperti itu sia-sia dan menghamburkan dana perjalanan dinas dari APBD.
"Anggota Fraksi Golkar saya larang ke Jakarta. Untuk anggota fraksi dari partai lain silakan saja
 mengonsultasikan kasus ini ke Jakarta," cetusnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian, Burhanuddin menyatakan, keberadaan Pansus tersebut, untuk mengawal dan mendorong terhadap upaya hukum Pemprov agar perjuangan bisa lebih maksimal dalam mengambil kembali Pulau Larilarian.
Mengenai pembiayaan Pansus recana ke Jakarta, dia menyatakan, hal itu sesuai kesepakatan menggunakan uang pribadi, bukan dari anggaran dewan atau Pemprov Kalsel.
Rencana ke Jakarta bukan untuk konsultasi, tapi menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel, khususnya Kabupaten Kotabaru mengenai Pulau Larilarian agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat atau MA dalam menetapkan putusan.
Selain itu, untuk mengecek persoalan sebenarnya mengenai gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri 43/2011 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak diterima pihak pengadilan tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalsel.
"Masih banyak hal-hal yang mesti dilakukan Pansus sebagai dukungan moril dan politis terhadap perjuangan Pemprov yang melakukan perlawanan hukum melalui dua jalur terhadap Permendagri 43/2011," demikian Burhanuddin.ant/sop



Tidak ada komentar: