Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pelabuhan Khusus yang tersebar
di sepanjang pesisir pantai Kalimantan Selatan mulai ditelisik Komisi III DPRD
Kalsel, khususnya terkait perizinan. Pasalnya, yang mengantongi izin hanya 73
pelsus dari 120 pelsus.
"Amdal pelsus akan kita telisik," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel Puar Junaidi, Senin (6/2), kepada wartawan.
Untuk menelisik, lanjut Puar, pihaknya akan mempertanyakan dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, terkait izin pelsus maupun Amdalnya. Karena itu, dijadwalkan rapat di Komisi III.
Puar menambahkan, pelsus sangat berpotensi melakukan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah kerjanya, sehingga perlu ditelisik persyaratan administrasinya, khususnya Amdal.
Pentingnya menelisik Amdal, karena dari 73 pelsus tersebut, kondisinya kini ada yang terbengkalai dan tidak digunakan lagi karena perusahaan tidak melakukan penambangan.
Menurut dia, izin operasional pelsus terkait dengan terminal khusus sesuai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1969 digunakan untuk kepentingan sendiri. "Pelsus ada jika perusahaan memiliki tambang, perkebunan atau hasil industri," jelasnya.
Terkait indikasi pencemaran, menurut Puat secara kasat mata tidak terlihat, karena lokasi penumpukan jauh dengan tepi pantai. "Lokasinya memang kurang penghijauan, sehingga kesannya gersang," tambahnya.
"Amdal pelsus akan kita telisik," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel Puar Junaidi, Senin (6/2), kepada wartawan.
Untuk menelisik, lanjut Puar, pihaknya akan mempertanyakan dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, terkait izin pelsus maupun Amdalnya. Karena itu, dijadwalkan rapat di Komisi III.
Puar menambahkan, pelsus sangat berpotensi melakukan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah kerjanya, sehingga perlu ditelisik persyaratan administrasinya, khususnya Amdal.
Pentingnya menelisik Amdal, karena dari 73 pelsus tersebut, kondisinya kini ada yang terbengkalai dan tidak digunakan lagi karena perusahaan tidak melakukan penambangan.
Menurut dia, izin operasional pelsus terkait dengan terminal khusus sesuai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1969 digunakan untuk kepentingan sendiri. "Pelsus ada jika perusahaan memiliki tambang, perkebunan atau hasil industri," jelasnya.
Terkait indikasi pencemaran, menurut Puat secara kasat mata tidak terlihat, karena lokasi penumpukan jauh dengan tepi pantai. "Lokasinya memang kurang penghijauan, sehingga kesannya gersang," tambahnya.
Meski terkesan gersang, untuk pengelolaan limbah dari
penumpukan batu bara, pelsus sudah menerapkan kolam penampungan. ‘’Namun
dipertanyakan, apakah tonasenya sudah sesuai dengan limbahnya,’’ demikian Puar
Junaidi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muchlis Gafuri
mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menertibkan pelsus dan
melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap jumlah prasarana perhubungan
tersebut.
Mengenai temuan Komisi III DPRD Kalsel terhadap Pelsus yang nakal, dia
menyatakan, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk menindaklanjuti temuan
itu, pemprov akan menurunkan tim pengawas pelaksanaan Perda 3 Tahun 2008, yang
berisi larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan
umum (jalan nasional dan jalan provinsi)."Namun kita tidak bisa serta merta memberikan sanksi, seperti mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan agar mencabut izin Pelsus tersebut. Tapi yang jelas, setidaknya dilakukan pembinaan dan peringatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebelum dikenakan sanksi," demikian Muchlis Gafuri.sop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar