Rabu, 27 Agustus 2008

Waspadai Ijazah Caleg

Oleh: Sophan Sopiandi, SE
Tahap awal mengejar mimpi dari calon anggota legislatif (caleg) yang mewakili partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, telah mereka tempuh dengan penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota.
Tahapan lanjutan kini telah bergulir, dengan proses berkas tersebut di KPU melalui verifikasi berbagai kelengkapan persyaratan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ijazah maupun yang lainnya, termasuk catatan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah daerah.
Dari proses verifikasi berkas, dan bila telah dirampungkan oleh KPU dengan mengumumkan daftar caleg tetap, maka genderang mengejar mimpi bagi ratusan bahkan ribuan orang caleg mulai ditabur. Mereka berkejaran dan saling berlomba meraih simpati pemilih.
Namun, sebelum arena perebutan simpati ditabur dengan berbagai pesona dan harapan yang ditebar ke masyarakat, KPU sebagai lembaga paling kompeten, dituntut benar-benar selektif dan jeli dalam meneliti secara rinci berkas caleg, seperti ijazah.
Ijazah, atau dikenal sebagai tanda bukti bahwa seseorang pernah dan telah menyelesaikan pendidikan formal di suatu sekolah, baik itu negeri ataupun swasta, baik yang sederajat (SLTA) atau paket C bagi yang mengikuti lanjutan (tidak lulus), maupun yang menyandang sarjana (strata satu), tentunya harus dapat dibuktikan keabsahannya atau keasliannya. Jangan sampai aspal (asli tapi palsu).
Berkaca pada Pemilu 2004 silam, kasus dugaan ijazah palsu ramai jadi pemberitaan di media massa, baik cetak ataupun elektronik, selain kasus perjokian hasil pemeriksaan kesehatan. Namun, yang diduga menyandang kasus-kasus itu tetap melenggang kangkung dan duduk masih sebagai wakil rakyat terhormat.
Dengan pengalaman 5 tahun lalu, tentu kita tidak ingin itu kembali terulang di Pemilu 2009 mendatang. KPU harus tegas dan berani mencoret caleg yang ditemukan ijazahnya bermasalah dan tidak bisa membuktikan keabsahannya. Dan, partai politik pun harus bersikap tegas seperti itu, jangan melindungi apalagi bersikukuh meloloskan calegnya yang bermasalah.
Namun, kita berharap tidak hanya KPU dan partai politik yang harus bersikap seperti itu, tapi caleg juga harus jujur dan bersikap legowo memilih mundur kalau memang ijazah yang dikantongi ditengarai ada ketidakberesan. Kesadaran caleg dan jiwa yang besar seyogyanya diperlihatkan, tidak hanya mengejar impian dan memenuhi ambisi, tapi menggadaikan bahkan menjual kehormatan dan harga diri dengan kebohongan publik.
Jika di awal sudah melakukan kebohongan publik, maka dikhawatirkan kalau nanti jadi caleg terpilih dan menyandang status wakil rakyat terhormat, yang ada malah penistaan terhadap proses demokrasi dan hukum. Siapa yang dirugikan? Rakyatlah yang kembali jadi korban.
Waspada-waspadalah. KPU jangan lengah. Masyarakat jangan pasif dan partai politik jangan jadi induk semang. Enyahkan caleg tidak jujur dan bermasalah. Semoga pesta demokrasi 5 tahunan ini sesuah dengan harapan membawa perubahan, demi bangsa dan negara dan rakyat tercinta. Amin.****

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya setuju untuk ijazah caleg harus diwaspadai. Bisa saja ijazah yang dimiliki para caleg palsu ataupun tidak sah.

beladirikita mengatakan...

mana nih postingan barunya?