Kamis, 07 Agustus 2008

Tidak Ada Tahapan Memindah Ibukota

Banjarmasin, BARITO
Meski telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk realisasi pembangunan pusat kawasan perkantoran Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru, yang didanai melalui anggaran multy years, namun ditegaskan Gubernur Kalsel tidak ada tahapan lanjutan untuk mewujudkan pemindahan ibukota provinsi.
Pernyataan orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat ini, bertolak belakang dengan penjelasan Ketua Komisi I, Ibnu Sina, SPi kepada LSM-OKP, yang berdialog diruang Komisi II, bahwa persetujuan multy years itu merupakan tahap awal merealisasikan pemindahan ibukota.
Gubernur Kalsel, Drs H Rudy Ariffin menegaskan tidak ada tahapan selanjutnya yang mengarah untuk pemindahan ibukota, ia sampaikan kepada wartawan usai rapat paripurna dewan, Kamis (7/8) kemarin.
“Saya kira tidak ada upaya ke arah sana,” tegas gubernur.
Yang ada adalah pemindahan pusat kawasan perkantoran, lanjutnya, dan ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan selama 5 tahun, yang terangkum didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“RPJM adalah peraturan daerah, yang mendasari arah kebijakan pembangunan selama 5 tahun kedepan, kalau kita lepas dari itu, saya berarti menyimpang dari itu, sehingga saya harus konsekwen didalam kesepakatan RPJM,” tegas Rudy.
Disinggung ada perubahan antara visi-misi dan RPJM, yang semula untuk pemindahan ibukota provinsi, menurut gubernur, harus dipahami, kalau visi-misi dengan RPJM ada perbedaan dimaksud, kalau visi-misi, itu perorangan, namun setelah kita bahas, itu menjadi RPJM, dan bentuknya sudah menjadi perda.
“Artinya, visi-misi itu dijabarkan dan dibahas, dengan mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan juga dari para anggota DPRD, kemudian didalam RPJM dicantumkanlah sebagai pemindahan pusat kawasan perkantoran,” jelasnya.
Mengenai polemik terhadap rencana tersebut, disikapi Rudy dengan bijak, bahwa tidak ada persoalan kalau pusat perkantoran berada di Kota Banjarbaru, sementara ibukota provinsi tetap di Kota Banjarmasin.
Rudy mencontohkan, seperti di Kualalumpur (Malaysia), meski pusat pemerintahannya ada di Putrajaya, yang bagian Selangor, dan sampai sekarang tetap seperti itu, artinya tidak ada masalah atau jadi persoalan.
Mengenai perubahan rencana tersebut, gubernur menegaskan kalau visi-misi itu pada waktu kita proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sedangkan kesepakatan bersama itu tertuang didalam RPJM.
“RPJM itu menjadi perda yang sifatnya mengikat dalam peraturan hukum, dan saya kira tidak ada masalah yang krusial, tinggal lagi bagaimana nanti Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) menilai hasil APBD kita dengan catatan-catatan semuanya insya allah dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.
Sedangkan untuk asset yang bakal ditukar guling, menurut gubernur, pihaknya belum bisa memutuskan, karena butuh waktu yang panjang, dan saat tengah dilakukan pendataan, baru nanti akan disampaikan dan dibahas.
“Kita sekarang sedang mencatat dan nanti akan kita sampaikan, tidak mungkin sekarang kita jual mau ditaruh dimana para pegawainya, dan hasil penjualan itu akan masuk kas daerah, jadi semua soal waktu bahkan bisa melampaui 2010,” demikian gubernur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Bachruddin Syarkawi kepada LSM-OKP yang menggelar dialog, menegaskan, bahwa persetujuan dewan tentang pemindahan pusat kawasan perkantoran, karena harus merespon apa yang jadi visi-misi 2R (Rudy Ariffin-Rosehan), meskipun awalnya untuk pemindahan ibukota provinsi, meskipun konsekwensi pemindahan itu memang menggunakan biaya yang besar.
Senada, Ketua Komisi I, Ibnu Sina, SPi, bahwa untuk pemindahan perkantoran itu tetap menggunakan dana APBD, meski polanya dengan tukar guling asset dan pembiayaan melalui multy years.
Namun, politisi muda PKS Kalsel ini juga mengungkapkan, bahwa dengan persetujuan pemindahan perkantoran itu merupakan tahapan dalam rencana Pemprov Kalsel untuk memindah ibukota provinsi.sop

Tidak ada komentar: