Selasa, 07 Februari 2012

Pansus Larilarian Dinilai Pahlawan Kesiangan


Banjarmasin, BARITO
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan yang menangani penyelesaian kasus Pulau Larilarian
dinilai bagai pahlawan kesiangan. Penilaian itu datang dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (eLSISK) Kalimantan Selatan, yang disampaikan di Banjarmasin, Selasa, menanggapi rencana Pansus Pulau Larilarian yang ingin konsultasi ke Jakarta.
Pansus yang mendukung upaya merebut kembali Pulau Larilarian itu akan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, yang memasukan Pulau Larilarian (Lereklerekan) ke wilayah Kabupaten Manjene, Sulawesi Barat.
Ketua eLSISK Kalsel, M Nasrullah, menyayangkan sebuah institusi rakyat seperti DPRD dalam kinerjanya tidak memahami dengan baik fungsi kontrol dan tata aturan hukum.
Menurut dia, langkah realistis yang mungkin bisa dilakukan saat ini adalah dengan memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap Permendagri 43/2011, sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Jadi suatu langkah yang aneh dan sulit dipertanggungjawabkan, kalau wakil rakyat mau konsultasi masalah Pulau Larilarian dengan Dirjen Pemerintahan Umum, yang notabene berada di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Permendagri 43/2011," tandasnya.
Oleh sebab itu, eLSISK sependapat dengan kebijakan Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang melarang anggotanya yang berada dalam Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian tersebut, untuk berangkat ke Jakarta  berkonsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri.
Pasalnya, masalah Pulau Larilarian tersebut sudah masuk ranah hukum, sehingga tidak perlu lagi konsultasi dengan pihak Kemendagri. Kecuali melakukan perlawanan hukum sebagaimana dilakukan Pemprov Kalsel.
Selain itu, keberangkatan Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian ke Jakarta dinilai hanya akan menghambur-hamburkan uang. ‘’Apalagi, sampai menggunakan duit rakyat, maka merupakan perbuatan yang kurang terpuji,’’ tandas Nasrullah.
"Kita berharap, fraksi-fraksi lain di DPRD Kalsel dapat meniru Fraksi Partai Golkar DPRD, sehingga setidaknya mampu mengeliminer pencitraan buruk terhadap wakil-wakil rakyat kita," demikian Nasrullah.
Sebelumnya, rencana Pansus Larilarian ke Jakarta itu ditentang keras oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Puar Junaidi. Dengan tegas Puar melarang anggota fraksinya yang duduk di pansus  untuk ikut bertolak ke Jakarta, karena ia menganggap kegiatan seperti itu sia-sia dan menghamburkan dana perjalanan dinas dari APBD.
"Anggota Fraksi Golkar saya larang ke Jakarta. Untuk anggota fraksi dari partai lain silakan saja
 mengonsultasikan kasus ini ke Jakarta," cetusnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian, Burhanuddin menyatakan, keberadaan Pansus tersebut, untuk mengawal dan mendorong terhadap upaya hukum Pemprov agar perjuangan bisa lebih maksimal dalam mengambil kembali Pulau Larilarian.
Mengenai pembiayaan Pansus recana ke Jakarta, dia menyatakan, hal itu sesuai kesepakatan menggunakan uang pribadi, bukan dari anggaran dewan atau Pemprov Kalsel.
Rencana ke Jakarta bukan untuk konsultasi, tapi menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel, khususnya Kabupaten Kotabaru mengenai Pulau Larilarian agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat atau MA dalam menetapkan putusan.
Selain itu, untuk mengecek persoalan sebenarnya mengenai gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri 43/2011 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak diterima pihak pengadilan tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kalsel.
"Masih banyak hal-hal yang mesti dilakukan Pansus sebagai dukungan moril dan politis terhadap perjuangan Pemprov yang melakukan perlawanan hukum melalui dua jalur terhadap Permendagri 43/2011," demikian Burhanuddin.ant/sop



Komisi III Ramai-ramai Mangkir

*Tak Capai Kuorum, Rapat Batal 
Banjarmasin, BARITO
Agenda rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dengan mitra kerjanya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, yang dijadwalkan pada Selasa (7/2), terpaksa
dibatalkan dan dijadwalkan ulang.
Pasalnya, peserta rapat tak mencapai kuorum karena anggota Komisi III banyak yang tidak hadir alias mangkir. Sementara, jajaran BLHD Kalsel datang dengan ‘kekuatan’ lengkap dari pimpinan hingga kasubbid.
Anggota Komisi III  yang berhadir di ruang rapat hanya Sekretaris Rafi'ie Muksin bersama dua anggota, Ibnu Sina dan M Zaini. Sedangkan ketua komisi, wakil ketua komisi serta beberapa anggotanya yang lain tidak terlihat batang hidungnya.
Padahal, agenda rapat itu sudah terjadwalkan. Anehnya, beberapa saat sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III  terlihat hadir di ruang paripurna saat pelantikan Rakhmat Nopliardy sebagai anggota DPRD Kalsel pengganti antar waktu (PAW). Namun, setelah paripurna bubar, beberapa anggota Komisi III  hilang entah kemana. Sementara, jajaran BLHD Kalsel hadir tepat waktu di ruang Komisi III.
Batalnya agenda rapat dengar pendapat ini sangat disesalkan sekretaris dan dua anggota Komisi III yang hadir.
Rafi'ie Muksin dengan mimik wajah kecewa mennyampaikan penundaan rapat karena banyak rekan-rekannya tidak hadir. "Penundaan karena beberapa kawan di Komisi III ada kesibukan mendadak, hingga tidak mencapai kuorum. Jadi rapat kita agendakan kembali," ujarnya.
‘’Saya pribadi siap hadir di rapat ini karena telah dijadwalkan. Karena, yang jelas kita sudah rapat membahas agenda ini,’’ ujar politisi PPP itu.
Senada, anggota Komisi III lainnya, M Zaini menyatakab kecewa dengan penundaan rapat dengan BLHD ini. "Aku kecewa dibatalkan karena orang-orang di Komisi III tidak hadir di rapat. Hanya kami bertiga yang hadir," ujar politisi PDIP itu.
Dia juga menyesalkan tidak adanya pelimpahan kewenangan dari pimpinan komisi, sehingga rapat yang sudah terjadwalkan terpaksa tertunda.
Jajaran BLHD yang hadir, adalah Kepala BLHD, Rachmadi Kurdi, didampingi Kabid PK Sutikno, Kabid Was Kamrani H, Sekretaris Suharyono, Kasubbid Teknis Amdal Sulaiman dan Kasubbid Gakkan, A Dadang S.sop

Amdal Pelsus Ditelisik

Banjarmasin, BARITO
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pelabuhan Khusus yang tersebar di sepanjang pesisir pantai Kalimantan Selatan mulai ditelisik Komisi III DPRD Kalsel, khususnya terkait perizinan. Pasalnya, yang mengantongi izin hanya 73 pelsus dari 120 pelsus.
"Amdal pelsus akan kita telisik," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel Puar Junaidi, Senin (6/2), kepada wartawan.
Untuk menelisik, lanjut Puar, pihaknya akan mempertanyakan dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, terkait izin pelsus maupun Amdalnya. Karena itu, dijadwalkan rapat di Komisi III.
Puar menambahkan, pelsus sangat berpotensi melakukan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah kerjanya, sehingga perlu ditelisik persyaratan administrasinya, khususnya Amdal.
Pentingnya menelisik Amdal, karena dari 73 pelsus tersebut, kondisinya kini ada yang terbengkalai dan tidak digunakan lagi karena perusahaan tidak melakukan penambangan.
Menurut dia, izin operasional pelsus terkait dengan terminal khusus sesuai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1969 digunakan untuk kepentingan sendiri. "Pelsus ada jika perusahaan memiliki tambang, perkebunan atau hasil industri," jelasnya.
Terkait indikasi pencemaran, menurut Puat secara kasat mata tidak terlihat, karena lokasi penumpukan jauh dengan tepi pantai. "Lokasinya memang kurang penghijauan, sehingga kesannya gersang," tambahnya.
Meski terkesan gersang, untuk pengelolaan limbah dari penumpukan batu bara, pelsus sudah menerapkan kolam penampungan. ‘’Namun dipertanyakan, apakah tonasenya sudah sesuai dengan limbahnya,’’ demikian Puar Junaidi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muchlis Gafuri mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menertibkan pelsus dan melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap jumlah prasarana perhubungan tersebut.
Mengenai temuan Komisi III DPRD Kalsel terhadap Pelsus yang nakal, dia menyatakan, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk menindaklanjuti temuan itu, pemprov akan menurunkan tim pengawas pelaksanaan Perda 3 Tahun 2008, yang berisi larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum (jalan nasional dan jalan provinsi).
"Namun kita tidak bisa serta merta memberikan sanksi, seperti mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan agar mencabut izin Pelsus tersebut. Tapi yang jelas, setidaknya dilakukan pembinaan dan peringatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebelum dikenakan sanksi," demikian Muchlis Gafuri.sop

Jumat, 27 Januari 2012

60 Persen Penduduk Miskin Didominasi Nelayan


 
ANAK NELAYAN-Hasil tangkapan di laut diangkut anak-anak nelayan untuk dijual dipasar.(ist)

Banjarmasin, BARITO
Jumlah penduduk miskin di wilayah Kalimantan Selatan pada 2011 mencapai 190 ribu orang. 60 persen penduduk miskin itu di dominasi nelayan. "60 persen dari 190 ribu orang penduduk miskin Kalsel adalah nelayan," kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Ihsanuddin kepada wartawan, Kamis (26/1).
Kondisi ini cukup memperihatinkan mengingat produksi perikanan dan kelautan justru meningkat setiap tahun, ujar Ihsanuddin, justru malah tidak mampu mengangkat kesejahteraan nelayan itu sendiri.
"Banyak nelayan miskin. Ini apa penyebabnya," tukas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Meski produksi perikanan meningkat dan harga ikan di pasaran cenderung mahal, tapi  tidak dinikmati oleh nelayan.
"Dampak kenaikan BBM, biaya operasional meningkat, tidak mampu menutupi hasil tangkapan," tambahnya.
Penyebab lainnya, ada kemungkinan jenis kapal nelayan Kalsel berukuran kecil, tidak dapat mencari ikan di laut dalam hingga hasil tangkapan ikan sedikit. "Dinas kita minta mencermati masalah dan kendala nelayan," ujarnya.
Menurut Ihsanuddin, solusinya jika memang memungkinkan keterlibatan koperasi, untuk mengatasi permasalahan nelayan, seperti memberikan tambahan modal.
"Koperasi dapat membantu memperbaiki kehidupan nelayan," jelasnya.
Untuk merealisasikannya, Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perikanan serta dinas lainnya bisa membuat grand desain dan dananya akan diperjuangkan ke pusat. Grand desain maupun portafolio itu jadi acuan semua program, sehingga semuanya dapat terpadu.sop

Kamis, 26 Januari 2012

Pemprov Kalsel Bisa Hentikan Bantuan Dana RTH

*Jika Pemko Banjarmasin Sisipkan Areal Bisnis di Lahan Kamboja
Banjarmasin, BARITO 
Kebijakan Wali Kota Banjarmasin menjadikan separuh Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja untuk kawasan bisnis dipertanyakan DPRD Kalimantan Selatan. Pasalnya, hal itu tak sesuai kebijakan awal untuk memfungsikan lahan eks pemakaman Nasrani itu sebagai RTH.
Kepada wartawan, Rabu (25/1), Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi tegas menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin itu. Koordinator Wilayah Kalimantan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Wali Kota Banjarmasin dan semua pihak, bahwa Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel hingga saat ini tidak mempunyai RTH. Padahal, keberadaan RTH  penting sebagai "paru-paru" kota. ‘’Karena, kota ini kian tahun kian panas,’’ ujarnya.
Karena itu, Riswandi berpendapat, keberadaan areal bisnis "haram" di dalam RTH Kamboja. "Yang namanya RTH, tak boleh ada lahan bisnis,’’ ujarnya.
Dia mengingatkan, rencana semula dan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak Yayasan Pekuburan Nasrani, selaku ahli waris umat Kristiani, lahan pekuburan tersebut seluruhnya untuk RTH.
Karena rencana semula eks pekuburan Nasrani itu untuk RTH atau kepentingan umum bukan buat keperluan bisnis, lanjut Riswandi, Pemprov Kalsel pun memberikan kucuran dana. "Tapi kalau Pemko tidak konsisten dengan perjanjian dan rencana semula, maka kami dari Badan Anggaran DPRD Kalsel bisa meminta Pemprov menghentikan bantuan dana untuk membangun RTH di Banjarmasin," demikian Riswandi.
Sebelumnya seorang warga kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi yang juga mantan anggota DPRD Kalsel, juga memrotes kebijakan wali kota yang memperuntukan sebagian eks pekuburan Nasrani menjadi kawasan bisnis.
Menurut putra almarhum H. Anang Adenansi, seorang politikus dan tokoh pers Kalsel itu, pengalihan fungsi eks pekuburan Nasrani dari rencana RTH menjadi kawasan bisnis sama dengan menjual hak rakyat.
"Walau pengalihan fungsi tersebut hanya sebagian tapi tetap sama saja dengan menjual hak rakyat. Karena rencana semula eks pekuburan tersebut seluruhnya buat RTH atau kepentingan umum, bukan bisnis," demikian Anang Rosadi.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin membantah pihaknya dituduh menjual hak rakyat, terkait dengan rencana pengalihan fungsi dari sebagian lahan eks pekuburan Nasrani tersebut.
"Peruntukan bisnis dari sebagian kawasan lahan Kamboja itu sudah mendapat persetujuan anggota DPRD Banjarmasin," tandasnya.
Namun saat pengambilan keputusan tersebut, dari semua anggota DPRD Banjarmasin hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak dan tetap konsisten dengan rencana semula.ant/sop