Jumat, 20 Januari 2012

IP 200 Produksi Padi Meningkat

Banjarmasin, BARITO
Untuk meningkatkan produksi padi di Kalimantan Selatan. Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan meningkatkan Indeks Produksi (IP) 100 menjadi 200. Karena dari satu kali panen setahun menjadi dua kali panen, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kalsel.
Dalam peningkatan produksi padi ini, Komisi II mengusulkan pilot project dengan penerapan intensifikasi pertanian agar target IP 200 bisa tercapai.
"Pilot Project IP 200 akan kita perjuangkan di lahan seluas 38 ribu hektare bisa tercapai," kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Ihsanuddin kepada wartawan, Kamis (19/1).
Pilot Project tersebut, lanjut Ihsanuddin terkait kontribusi Kalsel sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional, meski satu kali panen setahun, produksi padi pada 2011 mencapai 2 juta ton.
"Produksi padi masih bisa ditingkatkan hingga dua kali setahun," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Meski produksi padi bisa ditingkatkan, tapi terkendala minimnya alat mesin pertanian (alsintan) hanya sekitar 20 persen, idealnya 50 persen. "Pilot Project ini kita akan upayakan dibiayai dan pusat," tambahnya.
Ihsanuddin menambahkan, dampak peningkatan produksi padi ini pada kenaikan Nilai Tukar Petani (NPK), yang kini sudah mencapai 109.
"Jika bisa dua kali panen, nilai tukar petani akan naik dua kali lipat, sehingga petani lebih sejahtera," jelasnya.
Politisi santun ini berharap Dinas Pertanian dan Holtikultura bisa membuat grand desain peningkatan IP 100 menjadi IP 200, karena 90 persen lahan pertanian di Kalsel hanya satu kali panen per tahun.
Terkait banjir yang merendam 1.700 hektare lahan pertanian, sekitar 260 hektare mengalami puso, sehingga perlu bantuan bibit.
"Telah diusulkan agar petani mendapatkan ganti rugi, baik dari provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ataupun pusat," demikian Ihsanuddin.sop

Rabu, 18 Januari 2012

"Kinerja Tim Kabupaten Lemah"

*Gubernur: Mereka Dibekali Mobil Operasional dan Fasilitas
*Polda Bantah tak Dukung Penegakan Perda 3/2008
Masih melintasnya iring-iringan truk angkutan batu bara pada jalan umum atau jalan negara di Kabupaten Tanah  Bumbu (Tanbu) dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menyesalkan kerja tim terpadu, terutama di kabupten, yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggar Perda 3/2008 yang berlangsung malam hari itu. Apalagi, menurutnya, petugas yang ditunjuk mendapat honor yang dianggarkan dalam APBD pemerintah provinsi.
“Kita harapkan aparat kepolisian, TNI, dan lainnya,  ikut melaksanakan penegakan perda,” ujar Rudy Ariffin kepada wartawan, Selasa (17/1), seusai melepas kontingen atlet pencak silat Kalsel mengikuti Pra-PON di Makasar.
Peran aktif tim yang ada di kabupaten, ujar Rudy Ariffin, sangat penting dalam hal kelancaran pengamanan dan penegakan Perda 3/2008. ‘’ Karena itu, mereka pun sudah dibekali dengan mobil patroli  dan fasilitas yang  mendukung, seperti posko pengamanan,’’ ujarnya.
Gubernur menegaskan, tim monitoring  terhadap pelaksanaan Perda 3/2008 masih lemah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dugaan aksi pelanggaran terus berlangsung. Bahkan dikhawatirkan, dugaan bahwa batu bara yang diangkut berasal dari penambangan tanpa izin (peti), ternyata benar.
“Tolong dibantu kita (melaksanakan penegakkan Perda,red),  karena ini sudah meresahkan masyarakat. Kita cape dengan masalah angkutan batu bara ini, jadi tolong bekerja sama,” pintanya.
Ditanya niatnya memanggil Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming untuk membahas masih maraknya truk batu bara melintasi jalan umum di kabupaten itu, Gubernur mengatakan, akan lebih efektif bila hal itu dilakukan setelah revisi Perda Nomor 3/2008 diselesaikan. ‘’Karena sosialisasi itu kan sudah dilakukan juga sebelumnya,” ujarnya.
Pemprov Kalsel mengalokasikan dana cukup besar untuk penerapan Perda Nomor 3 tahun 2008. Tahun pertama saja, menghabiskan dana APBD 2009 mencapai Rp3 miliar. Dana setara dialokasikan setiap tahun untuk kelancaran operasional dan insentif petugas di lapangan yang termasuk dalam tim terpadu. 
Polisi Bantah 
Sementara itu, kalangan LSM di Tanah Bumbu mensinyalir, masih maraknya truk-truk batu bara melintasi jalan umum tak lepas dari pembiaran yang diduga dilakukan oknum aparat Polsek dan Polres Tanbu.
Polda Kalsel pun ikut ‘disorot’, karena terkesan  tak mau tahu dengan permasalahan yang dihadapi tim pengawas yang berwenang menindak pelanggar Perda 3/2008 tersebut. Mendapat sorotan ini, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin, melalui Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Selasa (17/1), membantah bahwa jajarannya tidak serius menindak pelanggar perda tersebut.
“Bahkan Polres Tanbu, khususnya Sat II Reskrim, sudah sangat intensif melakukan penindakan tilang ke setiap armada truk batu bara yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Lebih lengkap lagi bisa anda kroscek langsung ke Sat Lantas Polres Tanbu,” bantah Aby.
Mengenai pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas dan Pengendali Perda 3/2008, Ramonsyah, bahwa sejak kesepakatan Bupati, Muspida Tanbu dan Muspika, yang membolehkan angkutan batu bara melintas di jalan umum, dicabut maka aparat Polsek di Tanbu tidak mau lagi menerima titipan truk batu bara hasil tangkapan tim, Aby membantah hal tersebut.
“Titipan barbuk truk bukan ditolak Polsek Satui, namun tim yang menyerahkan tidak memberi kejelasan siapa yang secara resmi menitipkan. Bukan hanya saat kesepakatan itu dicabut saja,  tapi sejak perda itu diberlakukan,” bantahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi mengatakan, kerja  Tim Pengawas dan Pengendalian Perda Nomor 3 Tahun 2008, tidak hanya bertugas memantau jalan provinsi dan jalan negara. Tim bentukan pemerintah provinsi ini harus pula memantau pelabuhan khusus (pelsus). Pasalnya, truk batu bara yang melanggar perda tersebut, disinyalir mengirim emas hitam itu ke berbagai pelsus. Karena itu, jika terbukti ikut mendukung pelanggaran perda, pelsus tersebut patut dievaluasi dan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
"Bila terbukti menerima truk batu bara yang melanggar perda, izin pelsus harus dievaluasi, dan bila perlu dicabut," tegasnya kepada wartawan, Selasa (17/1).
Tindakan tegas itu, lanjut dia, perlu dilakukan dalam menyikapi kembali maraknya truk batu bara melintasi jalan negara, seperti di kawasan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, belakangan ini.
Untuk memantau aktivitas bongkar batu bara di pelsus, menurut Riswandi, juga merupakan tugas tim pengawas. ‘’Ini karena sifatnya lintas sektoral. Selain ada Dinas Perhubungan, di dalam tim juga ada kepolisian dan TNI, serta di back-up instansi terkait di kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk mengevaluasi izin pelsus, menurutnya, merupakan tugas Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalsel, Ramonsyah, mengatakan, pihaknya mencurigai sepuluh pelsus yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut menampung hasil tambang batu bara yang diangkut truk-truk yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Kesepuluh pelsus tersebut sudah diberikan surat peringatan. Dia menegaskan, sesuai Perda 3/2008, angkutan hasil tambang dan perkebun harus melintasi jalan khusus yang telah dibangun oleh masing-masing perusahaan sebagaimana ditetapkan pemerintah provinsi. "Surat telah kita kirim kepada masing-masing pelsus agar lebih hati-hati dan selektif dalam menerima batu bara dari pihak lain," katanya.
Menurut dia, kesepuluh pelsus tersebut juga diberikan peringatan agar tidak lagi menampung hasil tambang batu bara yang berasal dari luar perusahaannya karena melanggar PP nomor 61 2009 tentang kewajiban Pelsus.
Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kewajiban pelsus adalah harus mengangkut hasil tambang dari perusahaannya sendiri dan tidak boleh menampung hasil tambang dari perusaaan lain. Selain itu, pelsus juga harus menaati peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah atau provinsi setempat.
"Bila ternyata pelsus tersebut tetap melanggar, maka kami akan merekomendasikan kepada Gubernur
Kalsel untuk memberikan surat peringatan. Bila surat peringatan gubernur dalam tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, maka gubernur akan merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut izin
operasionalnya,’’ jelas Ramonsyah.sop/aha/slm





Selasa, 17 Januari 2012

Tim: Bupati Tanbu tak Koordinasi





*Kesepakatan Dicabut, Polsek tak Mau  Dititipi Truk Tangkapan

*DPRD Sarankan Pengawasan 24 Jam

Komitmen Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming untuk mencabut kesepakatan yang memperbolehkan truk batu bara melintasi jalan negara dipertanyakan. Pasalnya, truk-truk pengangkut  ‘emas hitam’ itu masih saja bebas berseliweran di jalan raya di Tanbu. Mardani dinilai tidak serius melakukan koordinasi dengan Tim Pengendali Perda Nomor 3 Tahun 2008.

Kepada Barito Post, kemarin, Wakil Tim Pengendali Perda 3/2008, Ramonsyah mengatakan, pada pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, Mardani berjanji akan mencabut kesepakatan yang memperbolehkan angkutan tambang melintasi jalan umum dan melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk pengawasan secara optimal.
"Janji bupati itu hingga kini belum terlihat. Tidak ada gerakan apa-apa, seperti yang diucapkannya pada pertemuan di depan Komisi III DPRD lalu. Ini yang sangat kami sesalkan. Dan, kami menuntut janji bupati itu," tegasnya.
Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalsel itu mengakui, pelanggaran terhadap Perda 3/2008 khususnya di daerah Satui, Tanbu masih marak. Di kawasan itu, banyak melintas truk batu bara dan pos pantau dalam keadaan kosong.  Selain itu, truk sawit tanpa stiker dispensasi juga bebas berkeliaran.
"Kalau angkutan yang dilarang perda masih melewati jalan umum, artinya kebijakan bupati belum jalan, termasuk dari kepolisian. Padahal kapolda juga sudah memanggil kapolres di daerah itu," tambahnya.
Karena belum adanya langkah koordinasi dari bupati Tanbu, Ramonsyah menginginkan adanya rapat sekali lagi. Rapat tersebut harus berisi kesepakatan semua pihak untuk mencabut kesepakatan yang ditandatangani bupati bersama Kapolres Tanbu, Komandan Kodim 1004, Muspika dan unsur pengusaha batu bara di Tanbu itu.
Karena maraknya pelanggaran Perda 3/2008 di kawasan Tanbu, Ramonsyah mengaku terpaksa tidak memperbolehkan anggotanya pulang. "Kami hanya mampu mengoptimalkan jembatan timbang. Sehingga, terpaksa petugas Dishub yang berjaga di sana tidak boleh pulang, melainkan menginap di pos jembatan timbang. Tindakan ini kami lakukan karena pihak kabupaten tidak proaktif menegakkan perda," urai pejabat yang empat bulan lagi memasuki masa pensiun itu. 
Ramonsyah mengatakan, selama Januari 2012, Tim Penegakan Perda 3/2008 telah menangkap 25-30 truk angkutan batu bara melanggar perda tersebut. Saat ini seluruh barang bukti diamankan oleh tim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menahan 17 truk angkutan batu bara. Sayangnya, tambah Ramon, setelah melakukan penangkapan tim sempat kebingungan untuk menempatkan barang bukti. Pasalnya, setelah pencabutan kesepakatan, Polsek di daerah setempat menolak untuk dititipi barang bukti tersebut.
Dengan demikian, kata dia, terpaksa tim menjejalkan seluruh barang bukti di lokasi jembatan timbang. Ramonsyah merasa kesulitan menjaga barang bukti berupa kendaraan yang ditahan di jembatan timbang. Pasalnya, pemilik truk banyak yang keberatan karena khawatir peralatan maupun suku cadang kendaraan mereka hilang.
"Kalau kami menahan barang bukti, maka barang itu menjadi tanggung jawab kami. Seringkali pemiliknya komplain ke kami mengatakan bahwa kendaraan mereka ada yang hilang bagian-bagiannya. Maka tidak jarang kami harus menggantinya dengan biayanya sendiri," paparnya.





"Yang menjadi pertanyaan saya, setelah kesepakatan tersebut dicabut oleh bupati, pelanggaran perda tetap marak terjadi di Tanah Bumbu. Ada apa ini?" katanya heran.
Minta Tim
Sementara itu, Bupati Tanbu Mardani H Maming ketika dikonfirmasi wartawan via BlackBerry Messenger (BBM), kemarin, mengakui masih ada truk-truk batu bara yang melanggar Perda 3/2008. Menurutnya, pelanggaran itu meresahkan masyarakat Tanbu.
"Kita akan sampaikan laporan tertulis kepada tim pengawas, termasuk gubernur, DPRD Kalsel, Kapolda maupun Danrem,'' katanya, Senin (16/1).
Mardani malah meminta tim untuk menertibkan maraknya angkutan batu bara di jalan negara itu. "Kita minta tim pengawas dan aparat terkait bisa melakukan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008,"  tulisnya.
Pantauan Barito Post di lapangan, Minggu (15/1) dini hari, angkutan batu bara masih beraktivitas seperti biasanya di jalan provinsi, tepatnya di Kecamatan Satui, Sungai Danau. Konvoi truk batu bara itu sangat padat pada pukul 01.00 hingga 06.00 dini hari, sehingga memacetkan ruas jalan. Tujuan akhir truk-truk batu bara itu adalah pelabuhan khusus (pelsus) di Satui Barat.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi meminta Tim Pengendali Perda 3/2008 menindak truk-truk batu bara yang tetap melanggar perda tersebut. Kepada wartawan, Senin (16/1), dia mengatakan,  tindakan tegas itu harus dilakukan karena dana untuk penegakan Perda 3/2008 sudah dianggarkan pada APBD 2012 sebesar Rp2,5 miliar. ‘’Jadi tidak ada alasan bagi tim pengawas untuk tidak melakukan penegakan perda,’’ katanya.
Tim Pengendali Pelaksanaan Perda 3/2008 itu secara kelembagaan, adalah Dinas Perhubungan Kalsel, Kepolisian Daerah dan Korem 101/Antasari, dengan melibatkan jajaran masing-masing instansi sampai kabupaten/kota.
Riswandi menambahkan, jika diperlukan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda 3/2008 bisa dilakukan 24 jam.  Kalaupun ada kekurangan dana maupun personil, menurut dia, tim bisa membicarakannya dengan Dewan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel itu pun berharap Pemkab Tanbu memberikan dukungan terhadap kegiatan pengawas dan aparat terkait di wilayahnya yang melakukan penegakan Perda 3/2008.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor menilai masih terjadinya pelanggaran ini karena lemahnya kinerja tim pengawas di lapangan. "Tim harus melakukan pengawasan intensif, khususnya pada jam rawan sekitar pukul 18.00 hingga 06.00 wita," katanya.
Pelanggaran tersebut,  lanjut dia, tidak bisa terus dibiarkan karena bisa menyebabkan kerusakan jalan, Kerusakan ini sudah terjadi di ruas jalan Kintap hingga Satui.
Karena itu, DPRD Kalsel merencanakan  mengundang Kapolda dan Danrem serta unsur muspida, terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008.ant/hal/tya/sop

Senin, 16 Januari 2012

2011, Komisi I Terima 30 Laporan Sengketa Lahan

Banjarmasin, BARITO
2011 lalu, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menerima sekitar 30 laporan sengketa lahan. Sengketa tersebut antara perusahaan dan masyarakat di Kalsel. Lokasi terbanyak di Kabupaten Tanah Bumbu, Balangan, Tanah Laut dan Kotabaru.
Konflik lahan ini kebanyakan melibatkan
perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Jika tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten setempat, maka dikhawatirkan tragedi kemanusiaan seperti di Mesuji bisa terjadi di Kalsel.
"Sekitar 30 laporan sengketa lahan yang masuk ke kami," beber Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin, SH, MH, Sabtu tadi.
Safaruddin menambahkan, laporan tersebut memang paling banyak dari Kabupaten Tanah Bumbu, Balangan, Tanah Laut dan Kotabaru.
Politisi Demokrat ini khawatir sengketa lahan bisa memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar karena lahan mereka dicaplok oleh perusahaan.
"Hasil inventarisir kami di Komisi I, Masalah lahan ini kita harapkan tidak sampai seperti di Mesuji," katanya.
Harapan Komisi I ini sangat beralasan karena baru-baru tadi masih terjadi sengketa lahan antara masyarakat Desa Buntu Karau, Kabupaten Balangan dengan salah satu perusahaan batu bara. Karena itu, lanjut Safaruddin, pihaknya hingga sekarang masih memantau permasalahan tersebut.
Disamping memantau, pihaknya juga berencana akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait, seperti Badan Kesbangpolinmas Kalsel, Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Polda Kalsel.
"Dalam waktu dekat akan kita agendakan rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait. Agenda tersebut untuk mengantisipasi kasus "berdarah" seperti di Mesuji terjadi di Kalsel," imbuhnya.
Selama ini hanya memfasilitasi antara dua belah pihak yang berkonflik, sambungnya, itupun jika mereka meminta adanya mediasi dari Komisi I.
"Beberapa kali kita ada melakukan mediasi, namun kalau permasalahan konflik lahan bisa diselesaikan pemkab, ya kita sifatnya mengawal saja," paparnya.
2012, Inventarisir permasalahan sengketa lahan di Kalsel akan kembali dilakukan. Hal ini akan menjadi salah satu prioritas kerja dari Komisi I DPRD Kalsel.
"Kita khawatir konflik ini bisa memanas dan tak terkendalai, kalau tidak diinventarisir," katanya.sop

Minggu, 15 Januari 2012

Perketat Pengawasan, Pelanggaran Angkutan Bara Menurun


Banjarmasin, BARITO
Pengawasan angkutan batu bara yang diperketat oleh tim provinsi, akhirnya menekan pelanggaran di lapangan yang menurun drastis.
"Pelanggaran sudah menurun," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos kepada wartawan, Jumat (13/1) kemarin.
Penurunan pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2008 ini, diakui Puar Junaidi, dampak gencarnya pemberitaan media terhadap kesepakatan yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan pengusaha batu bara.
"Maraknya pemberitaan mengenai kesepakatan itu yang jelas melanggar perda, maka angkutan batu bara bisa ditertibkan," jelas Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.
Dukungan yang diberikan Bupati Tanbu terhadap penerapan Perda Nomor 3 Tahun 20008, pasca dicabutnya nota kesepakatan itu, bahkan berjanji perketat pengawasan di lapangan, berkoordinasi dengan aparat terkait, baik kepolisian maupun TNI AD.
"Bupati bisa berkoordinasi dengan aparat di wilayahnya, kalau ada pelanggaran lagi, laporkan kepada tim pengawas provinsi," ujar Puar Junaidi.
Puar menyarankan kepada bupati bisa menyampaikan langsung ke Kapolda dan Danrem atau pun DPRD Kalsel, jika masih tetap terjadi pelanggaran yang membuat resah warga, karena truk batu bara yang melintas di jalan provinsi.
"Semuanya harus mendukung penegakan perda di lapangan, karena tim pengawas tidak hanya di provinsi, namun juga melibatkan kabupaten," jelasnya.
Senada, Kepala Bidang DLLAJ Dinas Perhubungan Kalsel, Ramonsyah mengungkapkan, dalam tiga hari terakhir pelanggaran menurun drastis, bahkan sedikit yang berani melintasi jalan provinsi.
"Kita menangkap setiap malam lima hingga 10 unit truk yang melintas di jalan negara," kata Ramonsyah.
Tim pengendali operasi yang diketuai Dirlantas Polda Kalsel tidak hanya memberikan tilang, namun langsung menahan barang bukti.
"Sanksi tilang atau denda dirasakan sangat ringan," ujar Wakil Tim Pengendali Operasi.
Tindakan tegas tim dengan menahan barang bukti menyebabkan halaman jembatan timbang, maupun halaman Polsek Satui kini dipenuhi truk yang terjaring operasi penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008.sop