Kamis, 12 Januari 2012

Mardani Klarifikasi Soal Kesepakatan Penggunaan Jalan Provinsi

Setibanya di Bandara Syamsuddin Noor sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (11/1), Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, langsung menghadap Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Syafruddin untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi yang disampaikan Mardani adalah menyangkut masalah yang tengah memanas saat ini yakni kesepakatannya dengan pungusaha setempat, membolehkan penggunaan jalan provinsi untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit yang hal itu jelas-jelas melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008.
Di hadapan Kapolda Kalsel dan Dir Krimsus Kombes Pol Irianto, Mardani mengklarifikasi bahwa keputusan atau kebijakan itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Mardani beralasan, Perda No 03 tahun 2008 itu tidak dijalankan dengan baik, sementara ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) terus dikeluarkan tanpa didukung sarana jalan.
“Mardani tidak membantah bahwa dirinya bersama pihak-pihak yang menandatangani kebijakan itu, melanggar Perda No 03 tahun 2008, yang menurutnya secara otomatis kebijakan itu gugur dan dicabut demi kepentingan masyarakat,” urai Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto yang turut menyaksikan pertemuan klarifikasi.
Sebelum pertemuan itu, Kapolda yang berbincang-bincang dengan wartawan, menjelaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan jajarannya baik dari Mapolda Kalsel maupun Polres Tanbu, untuk menghentikan semua kegiatan di jalan provinsi berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 4 Januari 2012 antara Bupati Tanbu, unsur muspida, dan beberapa kepala desa tersebut. 
“Kegiatan angkutan batubara yang melintasi jalan provinsi di kawasan Tanah Bumbu berdasarkan kebijakan tersebut sudah saya stop semua, dan seluruh anggota disiagakan untuk memantau di sana.  Ini sudah kewajiban kami sebagai salah satu institusi penjaga Perda No 03 tahun 2008 tersebut, dan Polri tidak boleh terlambat, harus cepat ditangani,” tegas Kapolda.
Tanpa perlu dijabarkan, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Polri untuk turut menegakkan aturan khususnya yang tertuang dalam Perda No 03 tahun 2008. “Konsekuensi dari pelanggaran perda ini pastilah identik dengan pelanggaran aturan, dan siapa saja yang ikut ‘terlibat’, tidak perlu ‘alergi’ apabila kami panggil untuk diklarifikasi. Hal ini juga yang saya lakukan begitu kemarin mengetahui terjadinya pelanggaran perda, saya langsung memerintahkan jajaran untuk memanggil Bupati, seluruh unsur Muspida, hingga para kepala desa untuk diklarifikasi, terutama Kapolres Tanah Bumbu sebagai ujung tombak kami di sana, agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi,” ungkap Kapolda yang merasa heran kenapa DPRD Tanbu yang semestinya mengawasi legislasi yang dibuat, beberapa oknum anggotanya turut serta dalam kebijakan itu.
Mengenai undangan kepada Bupati Tanbu Mardani H Maming, lanjut Kapolda, dirinya sangat apresiasi sekali. “Tadi malam Bupati Tanbu saya telepon, dan dia menyanggupi memenuhi undangan saya. Sore ini juga (kemarin,red), dia langsung ke Banjarmasin setelah mengikuti rapat di Kementrian Dalam Negeri. Saya memanggil Bupati hanya dalam kapasitas klarifikasi, bukan saksi. Kalau dipanggil secara resmi sebagai saksi, tentunya harus meminta ijin dulu karena posisi Bupati sebagai salah satu pejabat Negara. Dan dalam hal ini, Bupati belum tentu salah, mungkin ada dasar kenapa sampai muncul kebijakan yang memperbolehkan jalan provinsi khususnya pada lintasan tertentu, boleh dilewati angkutan batubara. Meski demikian, kita tetap harus mengetahui motif Bupati yang melatari munculnya kebijakan tersebut. Kalau alasannya untuk rakyat, tentunya kita akan investigasi rakyat yang mana. Kalau untuk kepentingan pengusaha, sudah pasti kita juga akan investigasi pengusaha yang mana dan apa motifnya,” jelas Kapolda yang memberikan gambaran bahwa perda adalah ketentuan hukum yang sesuai ideology Pancasila dan UUD 45 karena strata hukumnya sama.   
Yang sangat disayangkan Kapolda, anak buahnya yang dalam hal ini adalah Kapolres Tanah Bumbu AKBP Winarto, turut serta menanda-tangani kebijakan tersebut. “Tindakan Kapolres Tanbu ini  tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan oleh seluruh kalangan masyarakat, lho kok polisinya ikut dalam kebijakan itu?, lalu mana polisinya yang seharusnya menjaga perda itu?, kenapa sampai ikut neken, apakah untuk kepentingan rakyat atau kepentingan pengusaha?. Makanya, saya perintahkan jajaran Bid Propam untuk segera mengklarifikasi Kapolres Tanbu,khususnya atas tindakannya sendiri ikut menanda-tangani kebijakan itu, termasuk sudah berapa lama membiarkan jalan provinsi itu dilintasi angkutan batubara,” beber Kapolda.
Peringatan bagi Bupati
Terpisah, Gubernur Kalsel,  Rudy Ariffin menganggap kesepakatan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pengusaha terkait kompensasi truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum, batal karena hukum.
Meskipun tidak dilakukan pencabutan resmi, perjanjian yang dilakukan tanggal 4 Januari 2012 itu dipastikan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008  tentang pengaturan jalan umum dan khusus angkutan tambang dan perkebunan besar di Kalimantan Selatan.
“Secara lisan (pembatalan kesepakatan,red) sudah disampaikan (Mardani,red),” ujar Rudy Ariffin usai coffee morning, Rabu (11/01) di Graha Abdi Persada Banjarmasin.
Rudy Ariffin berharap, kejadian ini menjadi peringatan kepala daerah lain supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Karena lanjutnya, pemberian kompensasi jalan umum di Kalsel, untuk truk angkutan batu bara dan kelapa sawit ini, bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran Perda, apalagi secara formal,” ujarnya.
Tim pengawasan dari Pemerintah Provinsi lanjut Rudy Ariffin,  akan melakukan monitoring terhadap masalah ini dan memastikan tidak ada pelangaran. ”Bila terjadi pelanggaran, akan kita tindak,” ancamnya.
Rudy Ariffin juga berkomitmen, 2012 ini merupakan tahun penegakan Perda  Nomor 3 tahun 2008 yang saat ini masih dilakukan revisi DPRD Kalsel. Niat yang sama diharapkan dari bupati/walikota se Kalsel.
Harus Diperiksa
Kebijakan Mardani juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Membidangi Hukum asal Kalimantan Selatan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
“Kan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang tidak memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, lantas apa alasannya di Tanah Bumbu bisa diperbolehkan. Terus terang saya heran, atas dasar apa Bupati memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan jalan propinsi, logikanya yang punya hak atas jalan
propinsi kan Gubernur?,” ungkap Aboe.
Menurut Aboe ketentuan pasal 3 ayat 1 dan 2 bab III pengaturan penggunaan jalan sudah jelas, bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap hasil tambang dan hasil perusahaan harus diangkut melalui jalan khusus
yang telah ditetapkan oleh gubernur.
“Aturan sudah jelas begini Bupati Tanbu kok bikin bescikhing, kalo sudah ada aturan seharusnya ditaati, jangan lagi bikin kebijakan yang berseberangan, itu namanya melanggar prinsip-prinsip menjalankan pemerintahan yang baik atau good governance,” papar Aboe lebih lanjut.
“Saya kira Polda Kalsel perlu memanggil dan memeriksa Bupati dan Kapolres Tanbu, rakyat harus mendapat penjelasan atas persoalan ini,” ungkap Aboe melanjutkan.
Menurut Aboe Bakar pemeriksaan itu penting untuk dilakukan, karena pasti persoalan ini menimbulkan banyak spekulasi dikalangan masyarakat.
“Kita rakyat biasa saja kalo mau pakai jalan tol harus bayar, lha ini kan perusahaan besar, pasti rakyat berpikir ada setoran dibalik kebijakan ini, spekulasi tersebut sulit untuk dihindari,” terang Aboe.
“Pemeriksaan ini penting, ini kan jalan negara bila dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan kan tidak tepat. Silahkan Polda dalami ada tidaknya unsur kerugian Negara atau unsure
korupsinya. Sedangkan pemeriksaan Kapolres juga harus bisa mengungkap ada tidaknya
pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan,” tutup Aboe.
Senada, anggota Komisi I DPRD Kalsel Membidangi Pemerintahan dan Hukum, Soegeng Soesanto merespon positif langkah Polda Kalsel melakukan pemanggilan terhadap Bupati Tanbu, Mardani H Maming dan Kapolres Tanbu AKBP Winarto terkait kesepakatan memperbolehkan angkutan tambang batu bara melintasi jalan Negara.
“Pemanggilan ini saya nilai tepat untuk klarifikasi, termasuk langkah-langkah apa yang nanti akan dilakukan oleh pemerintah provinsi,” ujar Soegang Soesanto, Rabu (11/1) kemarin kepada wartawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, klarifikasi di Polda Kalsel ini sangat penting, agar Perda Nomor 3 Tahun 2008 itu benar-benar jadi payung hukum. Hal ini harus diluruskan, saya yakin Pemkab Tanbu mematuhi Perda Kalsel ini dan wajib diimplementasikan di lapangan.
“Saya meyakini Pemkab Tanbu, dalam hal ini Bupati Mardani H Maming, sebenarnya memahami aturan tersebut, tapi mungkin ada perbedaan sudut pandang, tapi dengan kesepakatan itu tetap keliru,” ujarnya.
Karena ini terjadi pelanggaran terhadap perda tersebut, menurutnya, Polda Kalsel harus pula bersikap tegas turun ke lapangan memantau situasi dan kondisi di daerah itu, dan hentikan sementara angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara, sambil mendudukan perkara ini hingga jelas karena ini jelas pelanggaran.sop/aha/slm  








Rabu, 11 Januari 2012

Gubernur Minta Mardani Cabut Kesepakatan


Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin meminta Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mencabut atau membatalkan kesepakatan dengan pengusaha terkait kompensasi bagi truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum.


Kesepakatan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008  tentang pengaturan jalan umum dan khusus angkutan tambang dan perkebunan besar di Kalimantan Selatan.
"Kita minta agar segera membatalkan kesepakatan dengan pengusaha, karena melanggar Perda Provinsi," ujar gubernur via pesan singkatnya, Selasa kemarin.
Dalam pesannya itu, gubernur juga menegaskan,  Bupati Tanbu tidak melakukan berkoordinasi dengannya, hanya sebatas melaporkan.
"Tidak ada alasan, kesepakatan harus segera dibatalkan, dan angkutan batu bara dilarang melintasi jalan negara," tegasnya.
Pernyataan sebelumnya, gubernur berkomitmen
akan intensifkan penerapan Perda ini untuk dengan meminimalisir pelanggaran yang banyak dilakukan, baik oleh angkutan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi dispensasi dari gubernur.
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu  itu.
Masih terkait masalah kebijakan Bupati Tanbu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S Sos meminta gubernur tidak hanya mendesak kesepakatan yang dibuat bupati supaya dibatalkan, lebih dari itu gubernur harus bersikap tegas pula kepada para pemilik pelabuhan khusus (pelsus) agar turut mematuhi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008.
"Kita minta gubernur menekan para pemilik pelabuhan khusus (pelsus), karena berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, pelsus-pelsus yang ada harus taat dengan peraturan daerah milik provinsi," kata Puar.
Tekanan dimaksud, lanjut Ketua Fraksi Golkar Kalsel ini, gubernur harus melarang pelsus menerima angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara.
"Kalau ada pelsus yang melanggar, dengan menerima truk batu bara, maka gubernur diminta mengajukan usulan kepada Menhub agar mencabut izin pelsus," sarannya.
Kepada aparat penegak hukum, kami minta harus bertindaktegas, setiap sopir berikut truk batu bara berani melintas di jalan Negara harus ditangkap, termasuk pengusahanya harus ditindaktegas.
"Kebijakan bupati tersebut sangat tidak mendidik masyarakat untuk taat aturan, ini jadi preseden buruk bagi roda pemerintahan di daerah ini," ingatnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Kalsel, Ir Burhanuddin mengatakan, akan memberikan peringatan kepada anggota DPRD Tanbu asal PBR, juga diminta
untuk mencabut dukungannya, karena itu tindakan melawan hukum dan Perda No.3 harus diterapkan secara masiv.
Informasi terhimpun, izin yang diterbitkan Bupati Tanbu tersebut hanya berupa berita acara, yang ditandatangani Kapolres Tanbu, AKBP Winarto, Dandim 1004 Letkol ARH Sinthu Bas dan enam anggota DPRD setempat, kecuali M Fajar Syahrani (PDIP) yang tidak menandatangani berita acara tersebut. Juga Camat Satui, Kapolsek Satui, Danramil 1004-17 Satui serta empat kepala desa dan perwakilan perusahaan batu bara.sop

Selasa, 10 Januari 2012

Dewan Kalsel Segera Panggil Mardani

Banjarmasin, BARITO
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang berani mengeluarkan kebijakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008. Dalam waktu dekat akan berhadapan dengan DPRD Kalsel. Bahkan dewan ancar-ancar memanggil Mardani untuk meminta penjelasannya. Pasalnya, kebijakan Mardani selaku Bupati Tanbu malah memperbolehkan angkutan hasil tambang batu bara dan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan Negara di kawasan tersebut, kebijakan bupati itu menurut kalangan dewan jelas melanggar ketentuan perda yang melarang angkutan tersebut melintasi jalan negara.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Iqbal Yudiannoor.
“Mardani akan kita panggil untuk menjelaskan masalah ini,” kata Iqbal Yudiannoor kepada wartawan, Senin (9/1) kemarin.
Kasus di Tanbu, lanjut politisi muda Demokrat ini, dewan jelas menentang keras kebijakan tersebut, karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, karena itu, pihaknya merencanakan untuk membentuk tim khusus menyikapi masalah ini.
Menurut Iqbal Yudiannoor, karena ini menyangkut jalan Negara yang merupakan haknya provinsi, maka kebijakan memberikan izin melintasi jalan Negara di luar kewenangan bupati.
“Ini jelas menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2008, revisinya saja baru rampung akhir tahun 2011 lalu,” ungkapnya.
Dengan kebijakan Bupati Tanbu itu bisa menyebabkan jalan kembali rusak, ini akan mengganggu kenyamanan lalu lintas, termasuk bakal merusak jembatan akibat sering dilintasi ratusan truk batu bara per hari.
“Kalau jalan dan jembatan kembali rusak akibat kebijakan seperti itu. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab memperbaikinya,” tambah Iqbal.
Iqbal mengingatkan Mardani maupun pihak-pihak yang sepakat dengan kebijakan tersebut, jangan sampai terulang kembali bagaimana kondisi rusak parahnya Jembatan Satui sebelum diberlakukan perda ini.
Karena kebijakan bupati ini diberlakukan sejak tanggal 4 Januari hingga 4 Juni 2012, Iqbal meminta Kapolda Kalsel agar menindak tegas pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2008, khususnya truk batu bara maupun kelapa sawit yang melintasi jalan negara.
“Kapolda harus bertindaktegas terhadap pelanggaran perda. Kita minta truk-truk batu bara yang melintas di jalan Negara ditangkap,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos tegas menyatakan kebijakan Bupati Tanbu tersebut bertolak belakang dengan keinginan Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan negara.
“Jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 kalau membolehkan melewati jalan negara. Kita minta tim pengawas perda dan aparat harus bertindak tegas,” kata Puar Junaidi.
Politisi Golkar ini mengingatkan bagaimana kondisi jalan sebelum ada Perda Nomor 3 Tahun 2008, selain jalan rusak, banyak korban jiwa akibat ditabrak truk batu bara, masyarakat selaku pengguna jalan sangat mengeluhkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas.
“Agar jalan tidak kembali rusak. Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai isi perda,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina menambahkan, pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari Bupati Tanbu.
“Gubernur harus tegas minta penjelasan dari Bupati Tanbu, agar jelas duduk permasalahannya,” ujar Ibnu.
Jika kebijakan yang dikeluarkan bupati memang membolehkan melewati jalan provinsi, maka kebijakan itu jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, demikian Ibnu.
Pernyataan bernada keras disampaikan Ketua Fraksi PAN Kalsel, H Husaini Aliman, yang menilai kebijakan Bupati Tanbu, Mardani H Maming, yang memperbolehkan angkutan batu bara melintasi jalan Negara, tidak hanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008, tapi melawan gubernur dan melecehkan DPRD Kalsel.
“Kebijakan Bupati Tanbu itu melawan gubernur, bahkan melecehkan DPRD Kalsel,” tegas Husaini Aliman.
Husaini Aliman yang juga duduk di pansus revisi dengan jabatan wakil ketua, mengingatkan para pejabat termasuk itu kepala daerah harusnya bersikap baik dalam mengambil suatu kebijakan, juga seharusnya taat dengan aturan-aturan bukan sebaliknya malah melanggar aturan.
“Bupati harusnya taat dengan gubernur. Dan bupati juga harus mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi,” ingatnya.
“Kalau ada bupati melangkahi aturan diatasnya itu melecehkan. Saya tidak sependapat dengan kebijakan Bupati Tanbu. Dan gubernur harus menindak tegas,” tandasnya.sop

Mardani Perbolehkan Truk Batu Bara di Jalan Provinsi

Batulicin, BARITO
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mmbolehkan truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum.  Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Khusus dan Jalan Umum Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kompenasi itu merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Satui, yang dihadiri oleh unsur muspida, Polres dan Kodim, sejumlah anggota DPRD Tanbu, pengusaha dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Hasil pertemuan disepakati, truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintas pada waktu yang ditetapkan yakni Senin - Jumat mulai pukul 22.00 sampai 04.00 dini hari, sedangkan hari Sabtu dan Minggu diberi waktu untuk mulai mengangkut pada pukul 24.00 Wita dengan ketentuan angkutan yang melakukan aktivitas menutup bak dengan terpal.
Tindakan ini kontan menimbulkan berbagai anggaran anggapan, termasuk dugaan melegalkan batu bara tak resmi (Ilegal Mining) yang sampai kini, angkutan batu bara ilegal disinyalir kuat makin marak di Tanah Bumbu.
Wakil ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, SE MH sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan itu karena menurutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Pemkab Tanbu tidak punya wewenang untuk memberikan kompensasi angkutan batu bata dan kepala sawit lewat jalan provinsi, itu kebijakan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata H Upi sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon seluler, kemarin.
Senada diutarakan anggota DPRD Tanbu yang ikut menghadiri pertemuan yakni, Fajar Syahrani dari PDI Perjuangan. Dia menyesalkan keputusan yang di terbitkan tanggal 4 Januari 2012 tersebut. Fajar mengaku hadir, tapi tidak bersedia menandatangani berita acara pertemuan tersebut.
Sangat disesalkan dengan terbitnya kebijakan tersebut karena bertentangan dengan Perda Provinsi. Saya ikut hadir dalam pertemuan itu, tetapi saya tidak tandatangani kesepakatan,” kata Fajar Syahrani kepada Barito Post.
Kebijakan kompensasi yang diterbitkan Bupati Tanah Bumbu tersebut berlaku enam bulan, dari 4 Januari hingga tanggal 4 Juni 2012 mendatang.
Pemprov Kalsel berkomitmen di tahun ini, mengintensifkan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008 ini dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Namun upaya ini dimungkinkan terganjal dengan kebijakan Bupati Tanbu itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan, pihaknya akan intensifkan penerapan Perda dimaksud dengan meminimalisir pelanggaran yang banyak dilakukan, baik oleh angkutan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi dispensasi dari gubernur.
Gubernur pun berjanji akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, termasuk izin pelabuhan khusus (pelsus) akan dicabut, jika menerima batu bara lewat jalan umum ataupun sanksi tegas lainnya.
"Izinnya akan kita cabut, jika masih ada pelanggaran di lapangan," ujarnya di Banjarmasin.
Gubernur juga memastikan dirinya meminta laporan rutin dari tim pengawas di lapangan, informasi tersebut didistribusikan kepada unsur muspida lainnya. Dan dirinya pun berjanji tidak akan segan menegur bupati yang melindungi pelanggaran angkutan tambang di jalan umum di wilayahnya masing-masing.
"Tidak ada dispensasi angkutan tambang, semuanya harus lewat jalan khusus, kecuali industri karena menyangkut harkat hidup orang banyak," tegasnya waktu  itu.  hal/slm

Senin, 09 Januari 2012

Pansus Diminta Tinjau Pulau Lari-larian

Banjarmasin, BARITO
Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian kasus Pulau Lari-larian yang resmi dibentuk DPRD Kalimantan Selatan untuk mem-back up tim bentukan eksekutif secara politis, diminta juga melakukan tindakan nyata dengan meninjau langsung pulau itu.
Keinginan itu mencuat dari anggota pansus sendiri mulai "kasak-kusuk" mengusulkan peninjauan langsung di dataran berjarak sekitar 139 km dari Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dan Sabtu, (7/1), pansus rapat perdana membahas langkah mengawal perkembangan pulau tersebut.
Ssalah seorang anggota pansus, Abdul Latif Hanafiah mengatakan, secara pribadi merasa kunjungan ke Pulau Lari-Larian perlu dilakukan dengan alasan, jika memperjuangkan pulau tersebut harus serius dan mengetahui dengan benar kondisi pulau sebenarnya.
"Kita harus tahu bagaimana keadaan pulau itu sekarang," ungkap Abdul Latif Hanafiah dari Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR) itu.
Pulau tersebut, lanjutnya, diketahui tak berpenghuni, maka wajar jika pulau ini sangat berpotensi menimbulkan sengketa antar dua wilayah yang sama-sama mengklaim pulau tersebut.
"Kalau tak berpenghuni jelas berpotensi terjadi sengketa. Kalau bisa kita ke sana meninjau langsung," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Pulau Lari-Larian, Ir Burhanuddin mengatakan, ia juga mengusulkan agar pansus bisa meninjau langsung pulau tersebut.
"Kita sepakat dan mengusulkan untuk meninjau langsung pulau tersebut," kata Burhan.
Pansus juga berencana melakukan pertemuan dengan Bupati Kotabaru, DPRD Kotabaru dan masyarakat Kotabaru nantinya. Pulau Lari-Larian seluas 4 hektare memang mempunyai potensi alam yang luar biasa, terkandung gas kering (dry gas) melimpah.
Pihaknya juga akan mengevaluasi langkah yang sudah ditempuh oleh tim Pemprov, seperti gugatan ke PTUN dan MA, juga data-data yang sudah ada akan dikumpulkan.
"Kalau nantinya kalah juga, apa boleh buat. Yang jelas kita berusaha dulu. Tak mudah menghadapi Mendagri dan Sulawesi, karena jaringannya kuat di pusat," tandasnya. sop

Minggu, 08 Januari 2012

Impor Gula Pasir Dibatasi Pasokan Minim


Impor Gula Pasir Dibatasi Pasokan Minim
Banjarmasin, BARITO
Kawasan Timur Indonesia kini dihadapkan pada kelangkaan pasokan gula pasir. Pasalnya, produksinya hanya 1.380.000 ton, sedangkan kebutuhannya mencapai 1.650.000 ton. Kondisi ini diperparah dengan adanya surat keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, karena membatasi impor gula, sehingga berpengaruh pada pasokan gula rafinasi.
"Kaukus Dewan mengupayakan bertemu Menperindag mempertanyakan kelangkaan gula ini," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Ir Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/1) tadi.
Agenda bertemu Menperindag tersebut dipicu Kaukus DPRD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Maluku hingga kini belum bisa diterima menteri.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mensinyalir adanya mafia gula, sehingga ditengarai menteri enggan mencabut SK yang mengatur peredaran gula rafinasi di kawasan Indonesia Timur.
"Karena diperlukan bagi konsumsi masyarakat, kita menginginkan agar peredarannya tidak dibatasi," jelas Burhanuddin.
Sementara, untuk gula kristal putih kurang disukai masyarakat, disebabkan warnya kuning dan banyak ampas, apalagi produksinya tidak memadai.
Burhanuddin menambahkan, kekurangan pasokan gula sebesar 270.000 ton, dapat dipasok gula kristal putih, atau dikenal gula rafinasi.
"Kita mengusulkan memberdayakan pabrik gula di kawasan Indonesia Timur," tambahnya.
Pabrik gula tersebut, diantaranya PTPN XIV Makassar, Takalar, Arasoe Bone, Camming berkapasitas 3.000 ton, yang hanya beroperasi 50 persen dari kapasitasnya dan mengusulkan gula kristal putih (GKP) sebanyak 30.000 ton.
Kemudian, pabrik gula Gorontalo yang memproduksi GKP 20.000 hingga 30.000 ton.
Selain itu, pabrik GKP PT Makassar Tene mampu berproduksi 600.000 ton, namun hanya 380.000 ton, karena memerlukan izin impor raw sugar sebesar 220.000 ton.sop