Kamis, 16 Februari 2012

Lahan Tambang Minim Reklamasi



LAHAN TAMBANG-Salah satu lokasi lahan pertambangan batu bara.(ist) 

Banjarmasin, BARITO 
Dari 29.245,19 hektare lahan di Kalimantan Selatan, yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, ternyata baru direklamasi seluas 14.003,82 hektare atau 47,88 persen dan revegetasi hanya 8.023,18 hektare atau 27,43 persen.
Minimnya reklamasi itu tidak hanya meliputi lahan tambang pengusaha pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP), namun juga perusahaan besar  pemegang Perjanjian Karya  Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Perusahaan kami minta untuk memperbaikinya karena reklamasi dan revegetasinya memang masih kecil," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, H Ali Muzanie kepada wartawan, Senin (13/2), seusai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kalsel.
Pengawasan terhadap PKP2B bisa dilakukan, lanjut Muzanie, walaupun bukan kewenangan provinsi. Namun, pemerintah provinsi  berhak memberikan rekomendasi. "Perusahaan PKP2B terus kita awasi, terutama mendorong mereka melakukan reklamasi," jelasnya.
Karena adanya pengawasan, lanjut dia, reklamasi lahan yang dilakukan 17 perusahaan pemegang PKP2B cukup bagus. Karena dari luasan lahan terganggu 26.390,65 hektare, sudah direklamasi seluas 13.627,61 hektare atau 51,64 persen. "Sedangkan lahan yang direvegetasi mencapai 7.744,10 hektare atau 29,34 persen," ungkapnya.
Untuk pemegang IUP  yang dikeluarkan oleh bupati, menurut Muzanie, pihaknya hanya mengimbau agar dilakukan reklamasi lahan. "Terserah bupati. Kita hanya bisa mengimbau agar dilakukan reklamasi," jelasnya.
Karena, menurut dia, kewenangan ada di bupati, bukan pada Distamben. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan lahan IUP cukup besar. Luas lahan IUP  yang terganggu aktifitas tambang seluas 2.854,54 hektare, tapi yang direklamasi hanya 376,21 hektare atau 13,19 persen, dan  revegetasinya baru 279,08 hektare atau 9,78 persen.
Minimnya reklamasi di lahan IUP, diakui Muzanie, karena areal tambang tersebut masih dikerjakan, atau memang tidak dilaksanakan.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi,  mengatakan, pertemuan dengan Distamben ini untuk melakukan evaluasi, terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2008.
"Distamben ternyata hanya memantau PKP2B, yang pengangkutan menggunakan jalan sendiri," ujarnya.
Untuk IUP, lanjut politisi Golkar ini,  menjadi tanggung jawab bupati, karena izin dikeluarkan oleh bupati.
"Kita akan sampaikan masalah-masalah ini ke Kemenhub dan Kementerian ESDM," tandasnya.sop

Kamis, 09 Februari 2012

Pemerintah Daerah Tidak Siap Atasi Konflik Agraria

Banjarmasin, BARITO 
Sederet konflik agraria yang kini ramai mencuat bahkan berujung pada rusuh massal hingga jatuhnya korban jiwa, karena dipicu sengketa lahan warga dengan perusahaan pertambangan maupun perkebunan, ditengarai karena ketidaksiapan pemerintah daerah mengantisipasi timbulnya kerawanan sosial tersebut.
Hal ini pun sudah diprediksi Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, karena pemerintah daerah akan sangat kerepotan menangani konflik pertanahan tersebut.
Komisi I Membidangi Pemerintahan dan Hukum, menilai beberapa pemda belum memiliki kesiapan dalam menghadapi maupun mencegah konflik tersebut.
“Kita juga tahu saat ini pemda masih berkutat dengan persoalan data dan legalitas hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin, SH, MH kepada wartawan, Rabu (8/2) kemarin.
Dari hasil pertemuan empat gubernur se Kalimantan, lanjut Safaruddin, kasus pertanahan ini memang terjadi di wilayah masing-masing, seperti halnya di Kalsel, sebagai bukti, konflik agraria itu terjadi dengan adanya laporan maupun data dari masyarakat yang masuk ke Komisi I.
“Kita terus pantau berdasarkan surat yang masuk, baik langsung maupun tembusan kepada Komisi I,” kata politisi Demokrat ini.
Berdasarkan data tuntutan masyarakat yang masuk ke Komisi I, pihaknya sudah agendakan pembahasan, ada langkah yang kita tangani melalui koordinasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, sebab, posisi kita melakukan mediasi.
“Data yang masuk di Komisi I cukup banyak berkaitan dengan keabsahan dan legalitas hukum pemilikan tanah, ini pun sudah kita salurkan ke instansi terkait,” jelasnya.
Yang jadi permasalahan, imbuhnya, kadangkala keterkaitan instansi ini dengan instansi lainnya, dalam hal pemilikan maupun izin tersebut, sehingga ini kadang-kadang membuat penanganan instansi tersebut menjadi lambat dan malah macet.
“Prioritas kita seperti di Kabupaten Balangan dan Tabalong, kasus pertanahan ini terkait dengan perusahaan tambang,” ungkapnya.
Untuk kasus pertanahan ini, imbuhnya, kalau kasusnya itu sudah masuk ranah hukum, maka kita tidak bisa masuk lagi, tapi kalau kasus tersebut masih tahap musyawarah mufakat, maka kami bisa masuk.
“Kita memang ada turun ke lapangan, seperti di Balangan dan bertemu perusahaan tambang, yakni Adaro, informasi dari perusahaan, bahwa keluhan masyarakat itu sudah dibawa ke proses hukum, tapi ini pun kita akan konfirmasi kembali dengan masyarakat sejauhmana kebenaran informasi tersebut,” tandasnya.
Meski menilai pemerintah daerah kesulitan mengatasi konflik agrarian, namun pihaknya di Komisi I menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Tim Khusus Penanggulangan Konflik Agraria.
“Bagus saja upaya Sekdaprov dan BPN membentuk tim penanggulangan konflik ini, paling tidak melalui tim ini akan ada koordinasi antar instansi pemerintah. Sepertinya juga konflik agraria ini perlu dicegah secara lintas sektor instansi pemerintah. Dan beberapa kabupaten ada yang sudah menerapkan cara-cara koordinasi lintas sektoral ini, contohnya antar Bappeda dan BPN ini dilakukan agar RTRW tetap terkendali sesuai dokumen yang sudah ada,” demikian Safaruddin.sop

Kawasan Bebas Rokok Patut Didukung

Banjarmasin, BARITO
Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin dan wakilnya, H Rudy Resnawan yang ingin menciptakan kawasan bebas asap rokok, khususnya di Kantor Gubernur dan DPRD Kalsel, diapresiasi Komisi I DPRD Kalsel, yang menilai langkah gubernur dan wakil gubernur itu dalam upaya teladan menyongsong aturan kawasan bebas rokok.
"Komisi I sangat mendukung langkah gubernur dan wakil gubernur. Upaya menyongsong aturan kawasan bebas rokok sebagai bagi PNS dan masyarakat," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin, SH, MH kepada wartawan, Rabu (8/2).
Upaya tersebut harus dilakukan, tidak hanya contoh bagi PNS dan masyarakat Kalsel, lanjut Safaruddin, termasuk dirinya yang juga perokok, agar lebih bisa membatasi.
"Saya sendiri pun akan mengetatkan kendali merokok dibeberapa tempat, salah satunya di DPRD Kalsel," ujar politisi Demokrat ini.
"Upaya ini harus kita lakukan secara bersama-sama dan gayung bersambut, agar implementasi aturan ini berjalan lancar dan sukses," ajaknya.
Meski mendukung upaya penciptaan kawasan bebas rokok, Safaruddin juga setuju apabila di kantor ada ruang area rokok.
"Area rokok ini semakin menguatkan keberadaan penetapan area kawasan bebas rokok. Dimana bagi orang yang perokok, area rokok ini sebagai upaya perlahan mengurangi para perokok di kantor, ini khusus perokok yg sudah senior," tandasnya.sop

Selasa, 07 Februari 2012

Resmi Anggota DPRD Lagi


Banjarmasin, BARITO
Rakhmat Nopliardy akhirnya resmi jadi anggota DPRD Kalimantan Selatan, setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN Kalsel, almarhum HM Yusri alias H Ujang Kadut rampung dan dilakukan pelantikan di rapat paripurna istimewa, Selasa (7/2) kemarin.
Rakhmat Nopliardy yang kembali berkantor di Rumah Banjar, setelah Surat Ketetapan (SK) Menteri Dalam Negeri perihal penunjukan dirinya sebagai pengganti HM Yusri dibacakan Plt Sekretatris Dewan, H Syariful Hanafi dan dilanjutkan pengambilan sumpah serta penyematan pin sebagai wakil rakyat oleh Ketua DPRD Kalsel, Kolonel INF (Purn) Nasib Alamsyah.
Hadir sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, termasuk sekretaris dan wakil ketua DPW PAN Kalsel Jumanhuri dan Djumandri Masrun, serta istri dan keluarga Rakhmat Nopliardy.
Kepada wartawan, Rakhmat mengaku ini tantangan baginya menjadi anggota dewan. Namun perasaannya biasa-biasa saja. Karena menjalankan amanah dari rakyat sangat berat.
Karena itu, ia pun enggan bersyukur atas jabatannya sebagai wakil rakyat yang baru disandang. Dirinya merasa sebagai manusia biasa tentu sanggup menjalankan amanah rakyat yang dipikulnya.
"Ini seperti inalilahi wa innalilahi rojiun. Saya tidak bisa bersyukur. Amanah itu beban berat yang dipikul," katanya.
Usai dilantik, Rakhmat akan mengisi Komisi III DPRD Kalsel. Dan ia meminta doa kepada masyarakat dan konstituen agar sanggup menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.sop